PASANG IKLAN DISINI

Kemarin Terancam DPO Mantan Kades Bakalan Kini Bisa Bernafas Lega, Ini Penjelasannya

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Jul 2021 07:44 0 586 mondes

PATI-Mondes.co.id| Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah, MR nampaknya akan mendapat angin segar.

Pasalnya, MR yang sebelumnya terancam sebagai DPO lantaran tidak koorperatif atas kasus dugaan penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi TA. 2020 sebesar Rp 275 juta yang sebelumnya untuk 2 fisik kegiatan tidak ada bangunannya, kini untuk bangunannya sudah dikerjakan.

Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Hery Setiawan kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Menurutnya, Kejaksaan akan menunggu hasil audit dari Inspektorat atas kasus yang menimpa MR. Hal itu menyusul lantaran MR sudah membangun proyek provinsi tahun 2020, yang sebelumnya tidak dikerjakan.

“Memang sebelumnya kita lakukan pengembangan, hanya saja di inspektorat kita menunggu hasil, apakah ada kerugian negara atau tidak, atau cuma kerugian administrasi,” katanya. (22/7/2021).

Proyek Bankeu tahun 2020, yang sebelumnya tidak dikerjakan, kini sudah dikerjakan. MR sebelumnya dianggap tidak koorperatif hingga terancam DPO, hanya saja dari pengecekan di lokasi ternyata bantuan itu sudah dikerjakan.

“Awalnya ada kerugian negara, hanya saja proyek itu lalu dikerjakan dan negara ini terpenuhi, dan kebutuhan masyarakat juga terpenuhi, semua terpenuhi maka yang kita bimbang disitu, apa ini nanti dianggap kerugian negara atau tidak, itu nanti inspektorat yang menentukan,” ujarnya.

Meski begitu, Lanjut Hery, Untuk konsekuensi hukum terhadap MR tetap jalan, hanya saja itu juga tergantung inspektorat yang menentukan, apakah ada kerugian negara atau tidak, atau cuma administrasi.

Baca Juga:  Mentan: Balingtan di Pati Bagus, Berinovasi Tanaman Adaktif Terhadap Bencana

“Konsekuensi hukum tetap jalan sementara, apabila inspektorat tidak ada kerugian negara maka untuk prosesnya tetap jalan,” terangnya.

Sekedar diketahui, Sebelumnya Kejari Pati sudah menetapkan 3 mantan Kades sebagai tersangka yakni Mantan Kades Pekuwon Kecamatan Juana yang tersandung kasus karena dugaan menggadaikan sertifikat tanah bondo deso sebagai agunan hutang pribadi sebesar Rp 725 juta.

Mantan Kades Bakalan Kecamatan Dukuhseti atas kasus dugaan mempergunakan dana Bantuan Keuangan Provinsi TA. 2020 sebesar Rp 275 juta yang sebelumnya 2 fisik kegiatan tidak ada bangunannya.

Mantan Kades Semirejo Kecamatan Gembong atas kasus dugaan mempergunakan Bantuan Keuangan Provinsi TA. 2020 sebesar Rp 525 juta untuk kepentingan pribadi yang sampai sekarang 3 fisik juga tidak ada bangunannya.

“Untuk Pekuwon kita serahkan ke BPKP dan menunggu hasilnya, sementara untuk 2 Desa yakni Desa Bakalan dan Semirejo sementara masih pengembangan untuk full baket dan full data,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua saksi, hanya saja untuk ketiga mantan Kades ini semuanya tidak ada di rumah alias Kabur. Apabila nantinya dari hasil audit terdapat temuan, hingga ditetapkan tersangka terhadap ketiganya namun semua kabur, maka dipastikan ketiga mantan Kades ini akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau sampai masuk DPO, lalu ketiganya masih kabur dan tidak menyerahkan diri, maka kita akan minta bantuan ke Polres dan Monitoring Center (MC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mencari keberadaan ketiga Kades ini,”ancam Hery beberapa waktu lalu.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini