Dicokoknya Sekcam Winong, Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Mar 2021 14:23 0 393 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pemberitaan mengenai dicokoknya Sekretaris Camat Winong, Suwadi dalam perkara kredit macet KSP “Adi Jaya”, membuktikan penegak hukum tak tebang pilih. Salah satu tokoh masyarakat menanggapi persoalan tersebut, pihaknya berikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Penyidik Polres Pati. Pada, Kamis, (4/3/2021).

Hal ini seperti disampaikan Selamet Widodo, S.H, kepada awak media dalam berikan tanggapan. Menurutnya, secara tidak langsung Kejaksaan Negeri Pati dan penyidik Polres Pati telah menepis paradikma ditengah masyarakat mengenai hukum yang tajam kebawah namun tumpul keatas. Pasalnya, hal ini dibuktikan dengan menahan tersangka kasus kredit macet KSP Adijaya, atas hal tersebut pihaknya berikan apresiasi bagi penegak hukum Kabupaten Pati.

“Perkara ini bergulir sejak tahun 2017 lalu, namun baru saat ini dilakukan P21 dan langsung dilakukan penahanan, ini perlu mendapat apresiasi, mengingat penegak hukum telah berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sampai ke persidangan,” ujar pria yang pernah menjadi bagian dari inisiator lahirnya Undang-Undang Desa 2014.

Terlepas proses hukum yang diduga dilakukan oleh Suwadi, yang sudah P21. Hal ini merupakan tindak pidana umum dan mudah untuk dibawa ke persidangan, lebih lanjut,  Selamet Widodo, S.H, yang akrab dipanggil Om Bob menambahkan, atas pencapaian tersebut tidak lepas dari kinerja penyidik polres Pati yang teliti dalam mencari barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Perkara tersebut merupakan tindak pidana umum, jadi tentunya mudah untuk di meja hijaukan,” tandas Om Bob.

Dirinya berharap, semoga atas peristiwa itu dapat membuat warga masyarakat Kabupaten Pati tambah yakin bahwa hukum di Republik Indonesia tetap berdiri tegak diatas keadilan dan kebenaran.

Baca Juga:  Tak Pakai Lama, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Blora

(Tim/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini