PATI-Mondes.co.id| Perwakilan BPAN Aliansi Indonesia (AI) ex Karisedenan Pati Rachmat Hidayat mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah dan Polres Pati untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada Kepala Desa (Kades) Wonorejo atas dugaan penggunaan Bantuan Provinsi (Bankeu) tahun 2020 yang diduga terjadi penyimpangan.
Proyek tahun anggaran 2020 yang nilainya ratusan juta, yang di kelola oleh Kepala Desa diduga tidak sesuai dengan bestek lantaran belum lama dikerjakan sudah ambrol atau rusak, sehingga warga menilai ada permainan material dan anggaran dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan.
“Ada 2 titik proyek yang diduga bermasalah, dengan nilai anggaran semuanya Rp 200 juta, kedua bantuan itu dari Provinsi tahun 2020, yakni proyek pembangunan pengaspalan jalan, dan proyek talud yang baru 5 bulan dikerjakan namun sudah ambrol sekitar 20 meter,” ungkap Rachmat kepada wartawan Sabtu (5/6/2021).
Selain dua proyek yang diduga bermasalah, Rachmat juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga melakukan penyidikan atas dugaan penyalah gunaan kewenangan dengan mengalihkan proyek Makadam.
Pasalnya, Proyek tahun 2020 dengan nilai Rp 175 juta yang seharusnya dikerjakan di RT 3/4 Desa Wonorejo, namun dialihkan di jalan tani di sekitar blok Kepoh Desa Wonorejo.
“Kades telah meyalahi aturan, karena telah melakukan pengalihan proyek itu, dan kami menduga ada kepentingan dan permainan anggaran, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan usulan perencanaan, atau bisa jadi Kades melakukan pembohongan terhadap masyarakat,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Desa Wonorejo Supriyono ketika dikonfirmasi mengaku ada 4 item proyek bantuan dari Provinsi tahun 2020, hanya saja BPD tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan itu dengan alasan bahwa untuk mendapatkan proyek yang mengalir dari Banprov itu harus nglobi lebih dulu.
“Kita tidak tahu, karena kita tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Meski begitu, Supriyono berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes), apabila dari beberapa proyek itu dianggap bermasalah maka, Kepala Desa (Kades) harus bertanggung jawab.”Kata akan menanyakan ke Kades, apabila memang itu bermasalah maka Kades harus bertanggung jawab,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Suyikno ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait bantuan keuangan provinsi tahun 2020 yang diduga bermasalah tidak ada tanggapan sampai berita ini naik terbit.
(HdR/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar