Deklarasi Kades Diduga Langgar UU Desa, Pemkab Pati Enggan Berkomentar

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jun 2024 16:32 0 507 Harold

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkesan enggan menanggapi deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) mendukung salah satu bakal calon (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng, yang dinilai melanggar Undang-undang (UU) tentang Desa.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, saat ditanya soal deklarasi tersebut melalui pesan singkat, masih saja bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Tri Hariyama pun menyarankan untuk bertanya langsung kepada Pj Bupati Pati soal gonjang-ganjing deklarasi ratusan Kades itu.

“Saya hanya bawahan. Tanya langsung ke Pak Pj Bupati Pati saja,” ucapnya singkat, Senin (24/6/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Supriyanto mengaku sedang melangsungkan penelusuran, serta bakal memeriksa dan meminta keterangan siapa yang mengomando deklarasi tersebut.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemda selaku yang menghadirkan awalnya. Meksipun itu sudah di luar kegiatan inti atau pelantikan masa perpanjangan jabatan Kades. Lokasinya sudah bergeser,” terangnya.

“Kita lihat fakta hukumnya seperti apa. Nanti kita koordinasi dengan Pemda melalui proses penelusuran ini. Kami juga akan meminta keterangan yang memandu atau yang terekam di video tersebut. Baik yang memandu deklarasi, maupun yang terpampang di gambar secara jelas,” sambung Supriyanto.

Terpisah, mantan Ketua Bawaslu Pati Ahmadi memaparkan, ada sejumlah tahapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Khususnya Bawaslu, bisa melakukan penelusuran dengan mencari bukti, seperti meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.

BACA JUGA :  Harga Bagus, Petani Tembakau di Desa Krikilan Sumringah

Setelah itu, dibuat sebuah kajian dan muncul rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Pati.

Baru kemudian, Kades yang terlibat bisa dikenakan sanksi, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pj Bupati nanti akan memberikan punishment (hukuman) kepada Kepala Desa tersebut. Bisa berupa teguran tertulis, peringatan, dan mencutikan Kepala Desa ini, untuk agar tidak bergerak lebih lanjut. Karena kalau dibiarkan akan melanggar asas-asas dari pelaksanaan Pemilu,” terangnya.

Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP) ini menilai, deklarasi yang dilakukan oleh 380 Kades itu, diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi Kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Diketahui, deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) berpakaian dinas lengkap di Kabupaten Pati yang mendukung Bacabup Pati dan Bacagub Jateng, menjadi gunjingan warganet di jagad maya.

Deklarasi yang dilakukan oleh ratusan Kades itu, diklaim terjadi secara spontan dan terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Yakni kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati serta aula Hotel New Merdeka, Kamis (20/6) lalu.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini