PASANG IKLAN DISINI

Bukan Kewenangan Pemda, Jalan Wisata Waduk Gembong Terbengkalai

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Apr 2024 14:04 0 87 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Amat disayangkan, kondisi ruas jalan menuju beberapa lokasi wisata di Kabupaten Pati kurang terawat. Hal itu dikarenakan minimnya perhatian dari pihak pengelola dalam merawat sarana-prasarana kawasan tersebut.

Pihak itu di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, instansi terkait, dan pengelola wisata. Salah satu rusaknya ruas jalan yang berada di area pariwisata, yakni Waduk Gembong yang berada di kawasan yang menghubungkan antara Desa Gembong menuju Desa Pohgading.

Menurut pengakuan warga setempat, Warsito, akses menuju tempat wisata kurang diperhatikan.

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang bertanggung jawab mengelola infrastruktur jalan sekitar waduk telah lama tidak merehabilitasi ruas jalan area objek wisata.

Sudah tujuh tahun lamanya, ruas jalan sepanjang 1 kilometer tak dibenahi secara penuh. Di samping itu, lampu kota juga belum ada.

“Jalur jalannya sepanjang 1 kilometer, sedangkan panjang jalan sepanjang tanggul Waduk Gembong sepanjang 300 meter. Pengelola jalan dari BBWS belum ada pembenahan, walau ada cuma 100 meter di tahun 2021 lalu,” ungkap pria yang merupakan pengelola wisata Taman Selo 2 yang mana dilintasi jalur tersebut.

Kendati demikian, jalan yang melintasi pintu air sudah ada 10 penerangan. Akan tetapi, belum ada lampu yang berada di ujung pintu air waduk peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Jalan dan lampu kota yang pengelola supaya dipikirkan,” imbuhnya.

Pihak pemerintah desa (Pemdes) sebenarnya telah mengusulkan menjadi desa wisata. Namun, karena objek yang jadi sasaran wisata bukan dikelola oleh Pemkab Pati, melainkan BBWS maka pihak pemdes mengalami kendala perizinan dan alur birokrasi.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Peka, DPRD: Pj Bupati Pati Jangan Tiktok-an Saja!

“Harapan yang bersangkutan bisa mengelola, tetapi kemarin sudah diusulkan Kades untuk desa wisata tidak bisa karena tidak wewenang dari desa melainkan BBWS. Sehingga desa tidak bisa mengelola karena izinnya terlalu rumit karena terlalu ribet birokrasinya,” ungkapnya.

Warsito mengharapkan, pihak yang bersangkutan dapat mengelola sarana prasarana pariwisata dengan optimal.

“Waduk ini punya air sendiri, yang punya wilayah sendiri, harus ada beberapa yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini