PATI – Mondes.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dikritik habis-habisan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, lantaran dinilai tidak peka dengan isu yang berkembang di masyarakat, dan terkesan acuh.
Bahkan, pihak legislatif Bumi Mina Tani menuding, Pj Bupati Pati lebih mengutamakan membuat konten Tiktok dibandingkan membuat peraturan bupati (Perbup) yang pro rakyat.
“Jangan hanya menghadiri acara seremonial, kemudian dimasukkan ke Tiktok. Rancangan Perbup seharusnya dirancang sebelum 2024,” tegas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin di gedung DPRD, Rabu (3/4/2024).
Ali juga menyoroti lambatnya Perbup yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sejak dinahkodai Henggar.
Padahal di daerah lain di Jawa Tengah yang dipimpin Pj Bupati, semua kebijakan bisa berjalan semestinya.
Tidak hanya itu, dari sejumlah wilayah di Jateng yang dijabat Pj Bupati, Perbup yang dikeluarkan Pemkab Pati tergolong lambat.
“Pak Pj ini kayak enggak tahu kinerja pemerintah. Alasannya selalu Perbup. Pak Tahun 2023 itu sudah jadi kenaikan. Seharusnya Pak Pj langsung mendesain Perbup. Kita studi banding ke Salatiga, dijabat Pj, tapi Perbup-nya cepat. Ini yang patut kita curigai,” beber Ali.
Selain ngadatnya Perbup, banyak permasalahan lain di Pati yang urgen untuk diselesaikan.
Sebut saja persoalan sampah, banjir, PPPK, hingga demam berdarah yang marak menyengat warga di musim penghujan kali ini.
“PPPK menjadi persoalan, sampah juga dipersoalkan. Untung warga Pati orang yang sabar. Kalau enggak sabar, didemo kon mulih (diminta pulang). Saya enggak melarang (main Tiktok). Tapi kewajibannya harus dipenuhi. Nanti saya akan panggil kalau tidak (berubah),” tegas Ali.
Ihwal tersebut mencuat dalam audensi antara para perangkat desa dengan DPRD Pati, hari ini.
Dalam kegiatan itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Sekda Pati Jumani tidak hadir dan mewakilkan kepada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Tri Haryama dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Sukardi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar