Tak Bisa Diprediksi, Masa Pandemi Tak Urungkan Niat Warga Pati Untuk Menikah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jun 2021 08:59 0 323 mondes

PATI-Mondes.co.id| Masa Pandemi covid-19, yang hingga kini belum juga reda nampaknya tidak mengurangi masyarakat di Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk tetap melangsungkan akad pernikahan.

Terbukti, Sesuai data untuk tahun 2020 masih ada sekitar 8 ribu orang yang terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag) untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Pati M. Alimin kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, Sesuai data di Kemenag pada Masa Pandemi tahun 2020 ada sekitar 8 ribu orang yang menikah, data itu lebih tinggi dari tahun 2019 sebelum masa pandemi yang bisa mencapai 10 ribu lebih.

“Kalau di masa pandemi ini untuk data pernikahan tahun 2020 berkurang sedikit, tapi kalau tidak masa pandemi bisa mencapai 10 ribu lebih warga yang melaksanakan pernikahan,” ungkapnya.

Biasanya, Lanjut Alimin, Akad pernikahan itu akan berkurang pada tahun tertentu, sehingga untuk prediksinya tidak bisa ditentukan.

“Kalau istilah orang Pati (jawa, red), biasanya kalau tahun dudo (duda, red), sesuai datanya hanya sekitar 7 ribu warga yang melaksanakan pernikahan, dan acara pernikahan paling banyak terjadi pada bulan-bulan tertentu sesuai adat yang ditentukan,” ujarnya.

Di tahun 2021, untuk daftar pernikahan sesuai data resmi dari KUA, sampai saat ini baru mencapai 2 ribu orang lebih. Jumlah itu dianggap masih relatif, karena masyarakat mencari acara pernikahan pada tahun atau bulan tertentu.

“Kalau dari data yang masuk, itu diluar jumlah data nikah siri, karena tidak terdaftar di KUA atau Kemenag, dan sejauh ini, paling banyak warga yang melaksanakan pernikahan sesuai data berasal dari Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Juana, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Pati Kota,” cetusnya.

BACA JUGA :  Lawan Deltras Sidoarjo, Persipa Pati Unggul Dengan Skor 2-1

(HDR/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini