Bentrok Warga dan Pesantren, Santri Ponpes Jerukwangi Akui Melakukan Pembacokan

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jun 2023 10:46 0 560 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Dua santri Pondok Pesantren Ash Babussyifa, Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan warga pada, Minggu 18 Juni 2023.

Seorang santri inisial BU (20), berperan sebagai pelaku pembacokan sementara rekannya inisial HM (20), yang mengambilkan celurit untuk membacok korbannya.

Keduanya yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, dihadirkan di Mapolres Jepara, dalam gelar kasus, Jumat 23 Juni 2023.

BU mengaku nekat membacok SY karena dia lebih dulu diserang. BU pun mengaku, tidak kenal dengan SY.

“Saat itu, korban masuk ke ponpes dan mencari saya. Kemudian saya dipukuli terlebih dulu,” ujar BU kepada awak media.

Menurut keterangan, SY mendatangi ponpes tersebut mencari BU untuk memberika klarifikasi bahwa istrinya telah diancam menggunakan senjata tajam.

Namun, BU justru mengaku tidak mengenal istri SY.

“Saya pernah bertemu istri SY, tapi tidak mengenal. Juga tidak mengancam,” ungkap dia.

Sehari sebelum kejadian, lanjut BU, MT (60) yang merupakan kakak kandung SY sempat beradu mulut dengan HM di depan ponpes.

Dia juga mengaku bahwa hal itu sudah kerap terjadi.

BU mengaku dipukul terlebih dulu oleh SY. Dengan dalih membela diri, dia kemudian melawan SY yang kemudian diikuti oleh lebih dari lima santri lainnya.

Pada saat bersamaan, HM memberikan sebilah celurit. Saat SY melompat pagar ponpes yang terkunci, BU membacok SY pada bagian perut hingga mengalami luka.

Sementara itu, HM mengaku membeli celurit itu secara online. Rencananya, celurit akan digunakan untuk mencari rumput dan bersih-bersih di ponpes.

BACA JUGA :  Kapolres Jepara Siap Bantu Pecahkan Masalah Warga Disabilitas 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi saat menangani perkara ini.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti celurit yang digunakan membacok korban.

“Terdapat empat saksi yang sudah didengar dan diambil keterangannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, BU disangkakan Pasal 350 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara HM disangkakan Pasal 351 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini