Foto: Direktur Utama RSUD dr. R. Soetrasno, dr. Samsul Anwar (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Tengah viral di media sosial (Medsos) terkait adanya pasien asal luar kota yang menjaminkan KTP dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang.
Dari keterangan pasien, hal itu dilakukan untuk melunasi biaya administrasi persalinan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUD dr. R. Soetrasno, dr. Samsul Anwar, buka suara.
Ia menjelaskan bahwa pasien tersebut menjalani perawatan pada 20-26 April 2026.
Sejak awal pendaftaran, pihak rumah sakit telah menawarkan opsi penggunaan layanan BPJS atau asuransi kesehatan lainnya.
Namun, pasien memilih untuk dilayani sebagai pasien umum.
”Pasien datang untuk layanan persalinan. Saat ditawarkan opsi penjaminan, yang bersangkutan menyatakan masuk sebagai pasien umum,” ujar dr. Samsul saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026).
Setelah menjalani proses persalinan, sang ibu diperbolehkan pulang terlebih dahulu, sementara bayinya harus menjalani perawatan lanjutan karena kondisi medis (bayi kuning).
Sebagai bentuk tanggung jawab administrasi karena belum adanya pelunasan, pasien meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan sementara.
Diketahui, pasien tersebut merupakan warga luar kota, di mana sang ibu berasal dari Jepara dan sang ayah berasal dari Mojokerto.
Menanggapi kondisi ekonomi pasien, pihak rumah sakit telah menyarankan agar keluarga mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari daerah asal agar biaya dapat ter-cover melalui mekanisme jaminan kesehatan.
Terkait isu penjaminan BPKB, dr. Samsul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif murni dari pihak keluarga, bukan atas permintaan atau paksaan dari pihak rumah sakit.
”Saat bayi sudah diperbolehkan pulang, pihak keluarga datang dan secara tiba-tiba menjaminkan BPKB mereka. Kami sebenarnya tidak mengarahkan untuk menjaminkan BPKB. Fokus kami adalah keselamatan bayi, sehingga bayi tetap diperbolehkan dibawa pulang meskipun administrasi belum selesai,” jelasnya.
Total biaya perawatan sendiri mencapai sekitar Rp7,2 juta, terdiri dari biaya perawatan ibu sebesar Rp5,6 juta dan perawatan bayi sebesar Rp1,6 juta.
Lebih lanjut, dr. Samsul memaparkan bahwa untuk warga Kabupaten Rembang, permasalahan biaya seperti ini biasanya dapat diselesaikan dengan cepat melalui program Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS yang difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat.
Namun, karena pasien merupakan warga luar daerah, prosedur tersebut harus ditempuh melalui birokrasi daerah asal pasien (Jepara atau Mojokerto).
”Kami tetap membuka ruang komunikasi. Kami menunggu pihak keluarga untuk mengurus SKTM atau kepesertaan BPJS dari daerah asal mereka. Jika syarat tersebut terpenuhi, jaminan yang ada tentu dapat diambil kembali. Kami dari pihak rumah sakit senantiasa mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pelayanan,” pungkas dr. Samsul.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar