dirgahayu ri 80

Begini Modus Korupsi Dana BOS di Trenggalek, Tersangka Utama Telah Meninggal Dunia

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jul 2024 12:57 0 969 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek telah berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek.

Penyelewengan dana BOS ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, menjelaskan jika dalam kasus tersebut, unit Tipikor Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka.

“Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia,” sebutnya, Selasa (30/7/2024).

Menurut AKP Zainul, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017, 2018 dan 2019, SMPN tersebut adalah salah satu sekolah penerima dana BOS dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp848 juta, tahun 2018 sebesar Rp845,8 juta, dan tahun 2019 sebesar Rp812 juta, sehingga total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp2.505.800.000.

“Namun, dalam pengelolaan dana BOS tersebut sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Seperti, dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, kemudian ada mark up harga, serta dokumen bukti pendukung diduga fiktif,” sambung dia.

Di samping itu, masih kata Kasatreskrim, diketahui pula bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis, bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.

BACA JUGA :  PT KRI Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Sempat Diperingatkan DLH Rembang

Sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.

“Banyak tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan, sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri. Bahkan, sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut, tandas dia, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dana BOS, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp514.300.551,79.

Untuk itu, terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini