REMBANG – Mondes.co.id | Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan, Kabupaten Rembang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Jawa Tengah.
Adanya dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 27 November 2024 di kabupaten Rembang sangat mengkhawatirkan.
“Saat rapat koordinasi netralitas ASN, Pemkab Rembang ya sempat tanya, bener nih ? ya memang begitu,” tuturnya, Senin (30/9/2024).
Ia mencontohkan, selama Pemilu 2024 lalu, ada 9 oknum ASN terlibat.
“Itu belum termasuk 20 orang yang harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Kalau dijumlahkan ya sangat tinggi, apabila dibanding daerah lain,” terangnya.
Menurut Totok, motif ketidaknetralan, karena memiliki hubungan kekerabatan dengan calon dan faktor berikutnya adalah mencari jabatan. Hal itu sesuai dengan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kepegawaian dengan politik masih campur, di mana pejabat pembina kepegawaian itu berasal dari partai politik, yang memiliki kewenangan mengangkat dan menata pejabat ASN. Kadang dekat hubungan, apalagi memiliki hubungan saudara, turut mempengaruhi,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok mengimbau kalangan pegawai negeri agar bisa mengerem diri, dengan menjaga netralitas. Termasuk dalam bermedia sosial, jangan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya kepada elemen masyarakat yang ikut terlibat sosialisasi di gedung Sanggar Budaya baru-baru ini.
“ASN punya hak pilih, silahkan mendukung, tapi jangan dipertontonkan secara terbuka. Nge-like, atau mengikuti akun pasangan calon pun tidak boleh, apalagi ikut memposting, jangan. Kalau dimasukkan ke dalam grup yang ada kaitannya dengan pasangan calon, sebaiknya segera keluar,” terangnya.
Khusus pada masa Pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Rembang sudah menangani 3 kejadian yang menyeret dugaan keberpihakan oknum ASN. Hasil penanganan Bawaslu akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah KASN dibubarkan, sekarang masuknya ke BKN. Semoga tidak tambah lagi, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, laporkan ke nomor layanan informasi kami di 085-184-829-140,” pungkas Totok.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar