PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang peredaran minuman beralkohol. Berhasil menyita sebanyak 72 botol minuman keras (miras) berbagai merek saat menggelar razia, Minggu petang, 27 Maret 2023.
Adapun berbagai jenis miras yang dapat diamankan oleh Polresta Pati diantaranya yakni lima botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5%.
Menurut keterangan Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito, razia itu menyasar area warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin di Kecamatan Batang dan Jaken.
“Saat ini kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken,” kata Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito, Senin 27 Maret 2023.
AKP Purwito menjelaskan, para penjual tersebut akan diberikan tindakan tegas dan akan menjalankan persidangan sesuai regulasi yang ada.
“Mereka akan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring), yang nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati,” jelasnya.
Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan gencar dilakukan dengan maksud untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar