JEPARA – Mondes.co.id | Aparatur Sipil Negara (ASN), mempunyai hak suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024.
Untuk itu, mereka juga memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya, Senin (9/9/2024).
Namun, meski diberikan hak untuk berpartisipasi dalam kampanye, mereka tidak boleh berkampanye aktif.
“Kehadirannya, (ASN) harus dipastikan hanya dalam posisi pasif,” ujar Edy Sujatmiko.
Dalam hal ini, ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.
Meski demikian, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi pasangan calon.
Undang-Undang Pilkada (UU 10 Tahun 2016) memberikan hak itu, karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya.
Menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, tambahnya, juga jelas sebagai bentuk dukung-mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.
Karena itulah, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.
“Bersikap profesional saja, siapapun yang kelak terpilih, itulah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi-misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada bulan ini akan memasuki tahapan penetapan calon yang akan dipilih pada 27 November 2024.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar