PATI – Mondes.co.id | Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polres Pati. Sebuah Alfamart di Jalan Raya Kayen-Sukolilo tepatnya di Desa/Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, disatroni maling, Kamis (18/08/2022).
Kasihumas Polres Pati, AKP Pujiati menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pagi tadi, sekitar pukul 05.50 WIB. Uang tunai sebesar Rp 61.300.000 di dalam brankas gudang Alfamart ini raib dibawa lari pencuri.
“Mendapat laporan, personel Polres Pati segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan memintai keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.
Adapun modus kejahatan ini, disebut AKP Pujiati, jika pelaku masuk dan keluar Alfamart melalui cara yang sama yakni dengan merusak plafon.
“Kemudian pelaku turun di gudang, dan selanjutnya merusak brankas yang berisi uang tunai. Setelah berhasil menggasak isi brankas yang berisi uang tunai itu, lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi,” terangnya.
Pencurian dengan pemberatan ini, kali pertama diketahui oleh dua karyawan Alfamart membuka dan masuk ke dalam minimarket.
Saat itu, salah seorang karyawan mempersiapkan belanjaan di ruang bagian depan, sementara lainnya membuka gudang yang saat itu masih dalam keadaan terkunci.
Pada saat masuk itulah karyawan tersebut mendapati di salah satu pojok gudang dalam keadaan berantakan, dimana tempat brangkas berada dengan keadaan bagian atas terbuka dengan plafon rusak.
“DVR (Digital Video Record) CCTV hilang, brangkas dalam keadaan rusak dengan pintunya sudah terlepas dan isi brangkas berupa uang tunai telah hilang. Selanjutnya Kepala Toko melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kayen,” imbuhnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar