PASANG IKLAN DISINI

Awas! Inilah Jerat Hukum Bagi Pemilik Obat Mercon

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Apr 2023 06:11 0 636 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Pada bulan Ramadan saat ini, banyak perdagangan mercon atau petasan. Baik petasan yang sudah jadi, maupun bahan peledak sebagai dasar racikan membuat mercon. Polres Jepara mengingatkan bahaya mercon ini.

“Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai di sekitar kita karena material yang digunakan pembuatan mercon ini sangat berbahaya,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari.

Baru-baru ini, akibat bahan dasar pembuat mercon ini, melukai dua bocah di Desa Kedungmalang yang masih berusia belasan tahun. Hingga kini, sang bocah masih dirawat intensif di rumah sakit.

Pihak Kepolisian Resor Banjar menegaskan, siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan.

Kepada para pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang berbunyi “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Sementara yang dimaksud dengan bahan-bahan peledak dalam ketentuan di atas termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak atau bahan-bahan peledak pemasuk, yang digunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam arti amunisi. (Ar/Dr)

Baca Juga:  Marak Kekerasan Berbasis Online dihadapi Remaja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini