Administrasi Kepemilikan Tanah Jadi Kendala Rehab Rumah Tak Layak Huni di Desa Terjan Rembang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 15:09 0 59 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Desa Terjan bersama Pemerintah Kecamatan Kragan menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan pemenuhan kesejahteraan bagi pasangan lanjut usia (lansia), yakni Suhadi dan Maryam.

Meski demikian, upaya realisasi bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga tersebut, sejauh ini masih terganjal persoalan administrasi kepemilikan tanah.

​Kepala Desa Terjan, Sodikin, menjelaskan bahwa secara umum pemenuhan kebutuhan pokok untuk Suhadi dan Maryam melalui program jaminan sosial pemerintah, berjalan dengan baik dan seluruhnya berstatus aktif.

​”Kalau bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, semuanya aktif,” ujar Sodikin saat dikonfirmasi.

​Kendala Administrasi Lahan RTLH

Sodikin tidak menampik bahwa fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) serta kondisi fisik rumah saat ini menjadi keluhan utama.

Pemerintah desa sebenarnya telah mengambil langkah cepat dengan menganggarkan dan mengajukan bantuan RTLH pada tahun anggaran 2025 lalu.

​”Sudah kami ajukan dan terealisasi (secara sistem), tetapi setelah dilakukan rembukan (musyawarah), ternyata terkendala administrasi soal kepemilikan tanah. Untuk kondisi rumah Bu Maryam, kami akan usahakan kembali dan anggarkan pada tahun yang akan datang, yaitu tahun 2027,” terangnya.

​Menanggapi hal tersebut, Camat Kragan, Nasaton Rofiq, membenarkan bahwa persoalan administrasi tanah seringkali menjadi tembok penghambat dalam penyaluran bantuan fisik dari pemerintah, baik dari tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi.

Setelah ditelusuri, tanah yang ditempati Suhadi dan Maryam secara hukum telah dihibahkan kepada anak mereka.

BACA JUGA :  Mensos Minta Pendamping PKH Pati Jangan Korupsi

​”Secara administrasi kepemilikan tanah, beliau berdua memang sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut karena sudah dihibahkan ke anaknya. Bantuan dari jalur formal pemerintah daerah atau provinsi itu aturannya cukup ketat dan rumit terkait kepemilikan aset,” jelas Nasaton.

Solusi Alternatif Lewat Baznas

​Sebagai langkah solutif, pihak kecamatan berencana mengalihkan pengajuan bantuan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut Nasaton, regulasi bantuan dari Baznas cenderung lebih fleksibel dan akomodatif untuk kasus-kasus kedaruratan sosial seperti ini, berkaca pada penanganan musibah kebakaran di Desa Balongmulyo sebelumnya.

​”Kita usahakan nanti melalui Baznas, karena Baznas itu lebih fleksibel (regulasinya). Kalau mengandalkan anggaran formal pemerintah dengan nilai yang terbatas, biasanya belum mampu untuk mendirikan rumah layak huni jika terbentur aturan tanah,” tambahnya.

​Di sisi lain, Nasaton mengingatkan bahwa penanganan kemiskinan dan kesejahteraan lansia tidak bisa hanya bertumpu pada intervensi pemerintah semata.

Ia menekankan pentingnya peran serta keluarga, khususnya anak, serta solidaritas dari lingkungan bertetangga.

​”Bantuan harian dari pemerintah memang ada, walaupun tentu kalau dibilang cukup ya belum tentu cukup. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya bakti seorang anak kepada orang tua. Menolong sesama adalah anjuran kita bersama, karena kita tidak bisa hanya mengandalkan bantuan pemerintah untuk mencukupi seluruh kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini