Kejari Pati Mulai Eksekusi Terpidana Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 17:33 0 22 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah mengeksekusi terpidana tindak kekerasan terhadap wartawan Pati.

Pelaku bernama Didik Kristianto dan Hernan Quryanto telah dieksekusi sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede ketika diwawancarai awak media hari ini, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kedua terpidana telah menyerahkan diri ke Kantor Kejari Pati.

Kemudian, keperluan administrasi pemidanaan dilakukan.

“Kami (Kejari Pati) pada hari Kamis, 26 Juni 2026 telah mengeksekusi terpidana perkara kekerasan pers. Yang bersangkutan (Didik Kristianto dan Hernan Quryanto) kooperatif, dalam hal ini menyerahkan diri ke kantor,” ungkapnya.

Akhirnya, Didik dan Hernan pun dijebloskan ke penjara dengan masa kurungan 4 bulan akibat tindakan kekerasan pada wartawan.

Keduanya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati.

“Kemudian, setelah kami siapkan administrasi, kami bawa ke Dokkes Polresta Pati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan selanjutnya kita serahkan ke Lapas Pati,” ungkap Rendra.

Terpidana mendekam di sel terhitung masa tahanan 4 bulan sejak 25 Juni 2026.

Didik dan Hernan harus mempertanggungjawabkan tindakannya setelah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati pada April 2026 lalu.

Usai putusan persidangan, Didik dan Hernan sempat melakukan banding ke pengadilan.

Namun, upaya itu gagal, sehingga terpidana harus mengikuti putusan meja hijau.

“Sempat melakukan banding, hasil bandingnya menguatkan putusan PN Pati,” paparnya.

Menanggapi adanya perkara ini, ia berpesan agar masyarakat menghargai kinerja insan pers dalam bekerja.

BACA JUGA :  Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Pati, Puluhan Wali Murid Gamang

Pasalnya, insan pers menjadi garda terdepan pengumpulan informasi untuk dikonsumsi publik.

“Kami harap dengan kejadian ini, masyarakat teredukasi pers ini mempunyai hak melakukan peliputan berita. Kami harap pers lebih dihargai,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini