REMBANG – Mondes.co.id | Bangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, sama sekali tidak mengantongi ijin dan telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Rembang. Kini, bangunan tower setinggi puluhan meter itu diminta untuk dibongkar.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Rembang, M. Arief Firmansyah, ST dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa tower yang ada di Desa Labuhan Kidul ini memang belum mempunyai ijin, yaitu Ijin Tata Ruang (ITR), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan bangunan Tower kini telah berdiri tegak dan tinggal selangkah lagi yaitu pekerjaan instal jaringan. Bahkan ada pula dugaan bahwa ada pihak-pihak dari tower terindikasi memaksa bekerja instal jaringan walaupun tersegel bahkan belum berijin.
BPAN LAI Kabupaten Rembang, dalam program kerjanya di Tahun 2022, memang bekerja memastikan agar para investor siapapun itu supaya tertib administrasi dan bekerja menyesuaikan peraturan, hal ini dilakukan dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Ketua BPAN LAI Kabupaten Rembang, Rachmad Hidayat, S.sos, S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (09/006/2022), menegaskan, bahwa pembangunan tower di Labuhan Kidul ini diduga jelas menabrak RTRW, menabrak ijin pendirian bangunan, dan telah menyebabkan korban meninggal yakni pekerja yang notabene warga sekitar.
“Jika pembangunan Tower-tower telekomunikasi ini dibiarkan menabrak RTRW, dan setelah dibangun baru diijinkan secara administratif, maka hal ini tidak sesuai peraturan dan sifatnya terbalik. Apabila terus dibiarkan, maka siap-siap saja Rembang berjubel Hutan Tower.” tegasnya.
Ia meminta dan menghimbau sesuai dengan kewenangan Satpol PP untuk dilakukan penindakan tegas sampai dengan pembongkaran sesuai peraturan penertiban yang berlaku.
Rachmad juga mengharap kepada masyarakat, khususnya para perangkat Desa untuk kedepan lebih selektif, serta memastikan mengenai keberadaan perijinan lengkap sebelum memberikan rekom, ini berlaku juga pada para pemangku wilayah di kecamatan.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar