Tim Gabungan Rembang Amankan 10 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 15:42 0 116 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Tim gabungan dari berbagai instansi di Kabupaten Rembang berhasil mengamankan sedikitnya 10.235 batang rokok ilegal dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

BHAYANGKARA 80

Operasi yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar sejumlah wilayah kecamatan yang ditengarai menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

​Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, serta menekan kerugian negara akibat peredaran cukai ilegal.

​”Operasi bersama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta aturan turunan penggunaan DBHCHT tahun 2026 dan Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Kami bergerak berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP Rembang Nomor 300.1/652/2026 tertanggal 7 Juli 2026,” ujar Karnen pada Rabu (8/7/2026).

​Operasi yang dilaksanakan kemarin, menitikberatkan pengawasan di tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang.

​Dalam melancarkan aksi tersebut, personel gabungan yang dikerahkan memiliki kekuatan penuh dari berbagai lini, terdiri atas 10 personel Satpol PP Kabupaten Rembang dan 3 personel Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, 2 personel Kejaksaan Negeri Rembang, 2 personel Polres Rembang, dan 2 personel Kodim 0720 Rembang.

Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, 1 personel Dinas Kominfo Rembang, serta perwakilan dari Bagian Hukum (1 orang) dan Bagian Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Rembang (2 orang).

Karnen menjelaskan, sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti Arahan Pimpinan Pasukan (APP) dan Rapat Koordinasi Persiapan di Aula Satpol PP Kabupaten Rembang, guna mematangkan strategi penindakan.

BACA JUGA :  Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Rumah di Kranggan Tergenang

​Hasilnya, petugas gabungan berhasil menemukan ribuan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sarang dan Kragan.

​”Kami menemukan total 10.235 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut didapatkan dari sebuah rumah tinggal serta kios atau toko yang kedapatan memperjualbelikannya kepada masyarakat,” jelas Karnen.

​Terkait proses hukum lebih lanjut, Karnen menegaskan bahwa penanganan perkara dan penyitaan seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

​”Penanganan pelanggaran serta penyitaan barang bukti menjadi kewenangan penuh dari Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

​Tidak hanya melakukan penindakan secara represif, dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga memberikan edukasi dan pembinaan langsung di tempat kepada para pelanggar.

Langkah preventif ini diambil guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat mengenai aturan hukum di bidang cukai.

​Hingga operasi berakhir, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol di lapangan.

Pihak Satpol PP Rembang mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal, demi mendukung pendapatan negara dan menegakkan ketertiban umum.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini