Pembunuhan di Waduk Gembong Terungkap, Dua Pelaku Harus Menanggung Konsekuensi

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 16:18 0 34 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kasus pembunuhan di Waduk Gembong pada Senin, 15 Juni 2026 berhasil diungkap olek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, pelaku berhasil ditangkap untuk penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Pada saat itu, tepatnya pukul 18.30 WIB, seorang pemuda berinisial FA dikeroyok oleh dua orang berinisial MM dan MS.

“Korban bersama saksi menjemput rekan di parkiran waduk. Sesampainya di waduk bertemu dengan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol,” ujarnya saat konferensi pers, kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan, MM dan MS terpengaruh alkohol, sehingga melakukan tindakan di luar kontrol.

Mereka menganiaya korban hingga kepala robek 7 sentimeter.

“Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku melarikan diri. Terjadi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan batu padas, sehingga korban mengalami robek di kepala setelah divisum,” sebut Kompol Dika.

Setelah diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, pelaku mengakui perbuatannya.

Identitas pelaku yang diamankan yakni MM berusia 21 tahun dan MS berusia 22 tahun.

Barang bukti pun sudah dikantongi oleh Polresta Pati.

“Modus pelaku kekerasan penganiayaan akibat pengaruh alkohol. Alat bukti petunjuk satu lembar kwitansi pengobatan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Soewondo, satu buah pakaian berwarna hitam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, MM dan MS dijerat Pasal 262 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Geger Isu Kecurangan Minyakita, Disdagperin Pati Sidak Pasar Puri Baru

“Pelaku dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polresta Pati.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini