DP3AP2KB Jepara Bentuk Jaringan Perempuan Sadar Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jun 2026 18:40 0 89 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara secara resmi menyelenggarakan Pelatihan Paralegal.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Kegiatan dibuka Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dian Tanjung.

Berlangsung di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/6/2026).

Pelatihan ini merupakan respons atas masih adanya keterbatasan pengetahuan hukum dan hambatan sosial ekonomi yang menghalangi masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

“Paralegal diharapkan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, serta membantu penyelesaian masalah secara non litigasi,” katanya.

Pelatihan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan Kecamatan serta Organisasi Wanita dan Keagamaan yang ada di Kabupaten Jepara.

Selama tiga hari yakni pada 23-25 Juni 2026, para peserta akan mendapatkan materi intensif dari narasumber Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Materi yang diberikan mencakup aspek fundamental hingga teknis, seperti konsep kekerasan berbasis gender dan regulasi terkait.

Prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia, teknik analisis pelanggaran hukum dan pembuatan kronologis kasus, serta teknik komunikasi dalam penerimaan pengaduan serta konseling awal bagi korban.

Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB menargetkan terbentuknya jaringan paralegal di tingkat desa/kelurahan yang kompeten dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, serta mendampingi kelompok rentan.

“Diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Jepara yang lebih sadar hukum dan berkeadilan,” kata dia.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Rembang Beri Hadiah untuk Pengendara Taat Lalu Lintas

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini