Foto: Bupati Rembang, Harno saat meninjau jalur angkutan tambang di Sale Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG — Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mengupayakan percepatan pengalihan jalur angkutan tambang di Kecamatan Sale.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan yang lebih ramah lingkungan, guna meminimalisasi dampak lalu lintas angkutan tambang terhadap masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas kenyamanan lingkungan di wilayah terdampak.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan, menyatakan bahwa pengalihan jalur angkutan tambang kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.
“Bupati telah menginstruksikan kepada kami untuk melakukan akselerasi dalam proses pengalihan jalur tambang ini. Jalur yang selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai ‘jalur Gaza’ nantinya akan dialihkan ke rute alternatif yang saat ini tengah dipersiapkan,” ujar Taufik pada Senin (15/6/2026).
Taufik menjelaskan bahwa realisasi rencana tersebut akan diarahkan melalui pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) yang dapat dimanfaatkan secara ganda, baik oleh masyarakat umum maupun sebagai akses operasional angkutan hasil tambang.
Berdasarkan perencanaan, jalur alternatif tersebut akan membentang sepanjang kurang lebih 10 kilometer, menghubungkan kawasan Dukuh Terongan di Desa Wonokerto (Kecamatan Sale) hingga Desa Tegaldowo (Kecamatan Gunem).
Sebagai langkah konkret, Pemkab Rembang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan sejak awal tahun 2026, guna memproses legalitas pengalihan jalur.
Salah satu mekanisme regulasi yang ditempuh adalah melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Kendati demikian, prosedur administrasi ini diakui membutuhkan lini masa yang cukup panjang.
“Apabila murni mengandalkan proses PPTPKH, estimasi waktu yang dibutuhkan dapat mencapai dua tahun atau lebih karena harus melewati berbagai tahapan birokrasi. Oleh sebab itu, kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mengkaji alternatif mekanisme lain yang dapat berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Rembang tengah menjajaki opsi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema legalitas lain.
Langkah ini diambil sebagai solusi transisi agar penggunaan jalur dapat segera direalisasikan secara aman dan legal, sembari menunggu penyelesaian proses administrasi jangka panjang.
Koordinasi intensif terkait pemantapan mekanisme tersebut terus dilakukan bersama pihak Perhutani dan instansi sektoral terkait.
“Fokus utama kami adalah menemukan formulasi mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan arus lalu lintas tambang dapat segera terwujud. Targetnya adalah mereduksi intensitas kendaraan tambang yang melintasi jalur logistik saat ini, yang kerap memicu keluhan dari masyarakat,” tambah Taufik.
Apabila skema pemanfaatan kawasan hutan tersebut disetujui dan berjalan sesuai target, penggunaan jalur alternatif ini berpotensi mulai diimplementasikan pada tahun ini.
Adapun untuk pelaksanaan konstruksi fisik dan penataan infrastruktur jalan, sepenuhnya akan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) Kabupaten Rembang.
Melalui komitmen penataan ini, Pemkab Rembang berharap roda aktivitas industri pertambangan dapat beroperasi secara lebih tertib, mendukung kelancaran distribusi logistik daerah, sekaligus menjamin kenyamanan hidup serta kelestarian lingkungan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar