Minta Uang Tidak Dituruti, Pria Sukolilo Bakar Rumah Orang Tuanya

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Jun 2026 19:09 0 49 Singgih Tri

OLAH TKP: Kondisi rumah di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo usai dibakar oleh MI. (Mondes/Singgih)

 

PATI – Mondes.co.id | Bagian dapur rumah milik M (61) kebakar gara-gara ulah anak kandungnya sendiri, MI (27). Perkara meminta uang tetapi tidak dituruti, pelaku akhirnya menyalakan korek api di kompor gas pada Sabtu, 13 Juni 2026 malam, tepatnya di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong RT 04/RW 04, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

 

Laporan yang dihimpun oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo, peristiwa terjadi pukul 22.40 WIB. Perselisihan antara pelaku dengan orang tuanya lantaran keinginan meminta uang tidak dipenuhi, yang mana uang itu untuk melamar pujaannya.

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan menerangkan jika pelaku emosi hingga bertindak nekat menghanguskan rumah orang tuanya sendiri. Rumah yang terbakar itu pun segera ditangani oleh Polsek Sukolilo dibantu warga setempat.

 

“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar. Terduga pelaku berinisial MI saat ini telah diamankan di Polsek Sukolilo guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya,” jelas AKP Sahlan kepada Mondes.co.id, Minggu, 14 Juni 2026.

 

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, pelaku meminta uang untuk tukar cincin. Bahkan setelah membakar rumah, pelaku berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada, Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.

 

“(Alasan meminta uang) Buat tukar cincin, uang yang diminta senilai Rp 5.500.000. Ada rencana kabur merantau ke Sulawesi hari Rabu. Untuk masyarakat sudah menyatu dengan Kapolsek, jadi pada kasih info,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cara Warga Kendeng Rayakan Kemerdekaan, Sederhana Namun Bermakna Dalam

 

Terkini penyidik sudah melakukan pendalaman terhadap motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kebakaran. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

 

“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diketahui, anak itu residivis, pernah ditahan,” imbuhnya.

 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

“Setelah penangkapan, kami gelar perkara dan unsur-unsur terpenuhi. Sesuai Pasal 308 KUHP, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya,

 

Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik dan mengedepankan komunikasi, sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat.

 

“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” tegas AKP Sahlan.

 

Sebagai informasi, tidak ada korban jiwa pada kejadian ini. Akibat kejadian tersebut, bagian dapur rumah dan sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan, hingga erugian ditaksir Rp 100 juta.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkas AKP Sahlan.

BACA JUGA :  Chandra Ngaku Tak Mengetahui Agenda Asistensi KPK di Pati

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini