Foto: Siswa-siswi Ndholo Kusumo sewaktu masih mondok di Ponpes Ndholo Kusumo (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memunculkan perhatian besar terhadap nasib ratusan santri yang terdampak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kini fokus memastikan perlindungan pendidikan dan tempat tinggal bagi para santri, terutama anak yatim piatu yang selama ini menetap di Ponpes tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, mengatakan pemerintah tidak tinggal diam setelah izin operasional Ponpes dicabut pada 5 Mei 2026 lalu.
“Dari pemerintah dan negara tidak serta merta membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak,” ujar Darmanto, Kamis, 21 Mei 2026.
Sebanyak 252 santri yang sebelumnya tercatat di Ponpes Ndholo Kusumo, kini diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan dan Ponpes lain di Kabupaten Pati.
Di antaranya, Ponpes Al-Akrom Banyuurip, Mazroatul Ulum Wedarijaksa, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Khoiriyah Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, dan Yayasan Permata Nusantara Gabus.
Menurut Darmanto, langkah tersebut dilakukan agar pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum yang menimpa pengasuh pondok.
Terlebih, sebagian santri merupakan anak yatim piatu yang selama ini menggantungkan pengasuhan di lingkungan pesantren.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak apabila diperlukan,” katanya.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka perhatian publik terhadap mekanisme pendirian dan pengawasan Ponpes.
Darmanto menjelaskan, aturan terbaru pendirian pesantren, kini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Ia menyebut, syarat utama pendirian pondok pesantren adalah terpenuhinya arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren.
Mulai dari keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.
Selain itu, calon pengasuh Ponpes juga wajib memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan dengan ijazah pesantren tempat dirinya pernah mondok.
“Jadi tidak cukup hanya ijazah formal. Seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelasnya.
Tak hanya itu, pendirian Ponpes juga harus disertai rekomendasi pondok asal, serta rekomendasi organisasi masyarakat keagamaan.
Jika tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah, pemohon dapat meminta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemenag Kabupaten Pati juga mewajibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), guna mencegah risiko bangunan pesantren yang tidak aman.
Terkait nasib pendiri atau pembina yayasan setelah tersandung kasus hukum, Darmanto menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan internal yayasan, sesuai klausul pemberhentian pembina.
“Kalau soal pembina atau pendiri bisa dicopot atau tidak, itu ranah yayasan,” tegasnya.
Sementara, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo kini resmi dicabut permanen oleh Kemenag Republik Indonesia (RI), setelah melalui verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar