Komnas HAM Sayangkan Penanganan Kekerasan di Ndholo Kusumo Lamban

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 19:03 0 43 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati.

Pihaknya mendatangi Ponpes tersebut pada hari ini, Jumat, 8 Mei 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya mengecam adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai terhadap santriwatinya di lingkungan Ponpes.

Menurutnya, tindak kekerasan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang pengaruhnya sebagai guru.

“Kami mengecam dan menyesalkan kiai selalu pendidik di Ponpes yang seharusnya bertanggung jawab pendidikan, menyalahgunakan pengaruh kekuasaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini pelanggaran HAM, pelakunya orang yang memiliki kekuasaan,” ungkapnya di hadapan awak media.

Ia mendorong agar kasus ini ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, ia menilai polisi lamban dalam mengusut kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, padahal laporan kasus ini sudah terjadi pada 2020.

“Kami mendorong kasus ini ditangani secara serius, kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani karena sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan selama empat tahun. Modus manipulasi oleh pemilik Ponpes, sehingga kami ingin kepolisian meminta melimpahkan kasus ke kejaksaan,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta hukuman seberat-beratnya atas tindak pidana kekerasan seksual ini.

Terlebih, pelakunya merupakan pemilik institusi, sehingga ada pemberat dalam pemidanaan pelaku.

“Segera menjatuhkan sanksi seberat-beratnya termasuk juga pemberat sepertiga, karena yang bersangkutan pendidik di institusi pondok pesantren. Kami berharap pasal pidana korporasi juga diterapkan karena korporasi pondok pesantren sebagai lembaga yang punya tanggung jawab pendidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Pasar Hewan Rembang Ditutup Darurat Cegah Penyebaran PMK

Ia berharap, tindak pidana kekerasan seksual ini sebagai warning bagi siapa pun yang terindikasi menjadi pelaku kekerasan seksual.

Artinya, penanganan kekerasan seksual ini harus profesional, akuntatabel, dan transparan.

Langkah tersebut diupayakan agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual terhadap kaum rentan.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini