Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Boto Jaken Resmi Ditahan Kejari Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Feb 2022 12:51 0 806 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati jebloskan seorang Kepala Desa (Kades) Boto, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ke sel Lapas Kelas IIB Pati atas dugaan kasus penganiayaan terhadap warganya.

Kades Boto, JL (inisial-red) resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka setelah berkas perkara sudah diserahkan Penyidik Polres Pati yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Pati atas dugaan kasus penganiayaan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Aji Susanto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berkas JBL dari Polres Pati sudah lengkap, dan yang bersangkutan saat ini sudah di tahan di Lapas Kelas IIB Pati.

“Ya benar, per hari ini sudah dilakukan penahanan sebagai tahanan titipan di Lapas Pati,” ungkapnya. Senin, (14/2/2022).

Menurutnya, Kades JL dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tindak kekerasan dengan ancaman pidana selama 2 tahun.

“Melanggar Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun, dan hari ini sudah mulai dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati Kasno ketika dikonfirmasi membenarkan. Dirinya mengaku mendapat tahanan titipan dari Kejaksaan atas nama JL yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades).

“Ya mas, memang benar kami telah menerima tahanan titipan atas nama JL, salah satu Kades di Pati,” tandasnya.

Kades Boto (JL) yang terlihat murung keluar dari kantor Kejaksaan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati sekitar pukul 13.30 WIB. Selain itu, yang bersangkutan juga terlihat memakai kemeja warna coklat lengan panjang disertai rompi warna merah muda dengan celana warna hitam, dikawal oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

BACA JUGA :  Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Pemilik Bangunan di Jakarta Resmi Dilaporkan Polisi

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini