Foto: Kejari Pati menerima uang pengembalian Tipikor dari Kades Tlogosari (Mondes/dok. Kejari Pati) PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kemarin.
Uang rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dari Bantuan Keuangan (Bankeu) mulai tahun 2022-2024 diduga disalahgunakan oleh Kades Tlogosari.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede pun menyambut baik upaya Kades berinisial AR dalam mengembalikan uang hasil tindak kejahatannya.
Dari total Rp805 juta kerugian negara, telah dikembalikan sebanyak Rp666 karena sebelumnya yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp166 juta.
Sehingga kini, masih ada sekitar Rp139 uang rakyat yang belum dikembalikan.
“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Rendra mengungkapkan, penindakan ini sekaligus bentuk dari komitmen Kejari Pati dalam mewujudkan transparansi dalam pengembalian kerugian negara.
Sedangkan, Kades Tlogosari AR masih akan diproses lebih lanjut oleh Kejari Pati bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar