Foto: Ketua LP3 Rembang bersama anggota saat dimintai keterangan (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadan, kondisi ketertiban umum di Kabupaten Rembang mendapat sorotan tajam.
Lembaga Pemantauan Pelayanan Informasi Publik (LP3) Rembang, menyatakan keprihatinan mendalam atas operasional kafe karaoke yang masih buka hingga dini hari.
Selain itu, juga terkait bebasnya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah titik.
Ketua LP3 Rembang, Sunardi, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dinilai mencederai kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Menurut pantauan lembaga tersebut, beberapa tempat hiburan malam terkesan mengabaikan imbauan tutup selama Bulan Suci.
Pihak LP3 secara terbuka, berharap agar Bupati Rembang H. Harno, bersama jajaran penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satpol PP, segera mengambil langkah konkret dan tegas di lapangan.
”Kami merasa prihatin dengan situasi ini. Bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk menjaga moralitas dan ketertiban. Kami meminta Bapak Bupati dan aparat penegak Perda untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran operasional karaoke dan peredaran miras yang semakin bebas,” ujar Ketua LP3 dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
LP3 menekankan bahwa penegakan Perda bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat.
Selain masalah jam operasional, keberadaan miras yang dijual secara bebas, dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta tindak kriminalitas.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Rembang dan aparat kepolisian untuk melakukan razia rutin, serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang membandel.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan suasana Rembang yang kondusif dan religius sesuai dengan marwah Bulan Suci Ramadan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar