Foto: Ilustrasi penyaluran THR ASN Kabupaten Rembang (Mondes/Istimewa) REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan kesiapannya dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja pemerintah daerah setempat.
Kendati demikian, proses pencairan tersebut hingga saat ini masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengikuti instruksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai daerah.
“Hingga hari ini, Senin (9/3/2026), kami masih menunggu terbitnya PMK yang mengatur teknis pemberian THR untuk pegawai di daerah. Kami belum menerima salinan aturan tersebut dari pusat,” terang Drupodo saat ditemui di kantornya.
Meskipun masih menunggu payung hukum, Drupodo menegaskan bahwa masyarakat, khususnya para ASN tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana.
Pemkab Rembang telah mengantisipasi hal ini dengan mengalokasikan anggaran khusus dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Secara prinsip, BPPKAD telah melakukan langkah-langkah persiapan. Anggarannya sudah tersedia di APBD. Namun, tanpa adanya PMK atau regulasi turunan yang sah, kami tidak dapat memproses pencairan tersebut demi menjaga tertib administrasi dan ketaatan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak BPPKAD berkomitmen untuk segera mempercepat proses birokrasi internal, begitu aturan dari Kementerian Keuangan diterima.
Hal ini dilakukan guna memastikan THR dapat diterima oleh para ASN tepat waktu sebelum memasuki masa cuti bersama Idulfitri.
Mekanisme pencairan nantinya akan dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari PMK tersebut disahkan.
“Begitu regulasi pusat turun, kami akan langsung memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Target kami adalah penyaluran dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat agar dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menyambut hari raya,” pungkas Drupodo.
Sebagai informasi, pemberian THR bagi ASN merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menjaga daya beli aparatur negara, serta sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar