Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin memberikan keterangan (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang.
Begitu juga bagi Guru Kemenag di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan.
“Untuk PNS masih menunggu Perpres dan SE Menteri Keuangan. Sampai sekarang belum keluar,” ujar Akhsan saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memperkirakan waktu pencairan karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa memperkirakan karena kebijakan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk guru non-PNS atau yang berada di bawah naungan yayasan, pemberian THR menjadi kewenangan masing-masing lembaga atau yayasan penyelenggara pendidikan.
“Untuk non-PNS, THR dari yayasan masing-masing,” imbuhnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar