Foto: Kasi Penmad Kantor Kemenag Pati, Subhan (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 belum memperoleh kepastian informasi terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini sebagaimana dirasakan oleh para lulusan PPG yang sedang mengajar di madrasah, termasuk di Kabupaten Pati.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Subhan, memberi penjelasan terkait hal ini.
Ketiadaan TPG bagi lulusan PPG tahun 2025 ditengarai belum adanya alokasi anggaran dana bagi mereka.
Sehingga, harus ikhlas dengan keadaan tersebut.
“Untuk guru-guru yang lulus PPG tahun 2025 ini, untuk sementara belum bisa dibayarkan tunjangan profesi gurunya. Sampai nanti tersedianya alokasi anggaran untuk guru yang lulus PPG di 2025,” ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Disebutkannya, ada ratusan guru madrasah lulusan PPG pada 2025.
Mereka mengajar di jenjang Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
“Jadi untuk guru-guru yang sudah mengikuti PPG di 2025 yang sudah lulus ada 624 guru. Baik itu jenjang MI, MTs, dan juga Aliyah (MA). Untuk Tunjangan Profesi Guru yang baru lulus itu nanti Rp2 juta,” paparnya.
Kemenag Kabupaten Pati belum bisa memprediksi terkait kapan TPG akan dibayarkan.
Pihaknya masih menunggu instruksi berikutnya dari Kemenag Republik Indonesia.
“Karena ini belum tersedia anggaran, kami belum bisa menyampaikan untuk terbitnya setiap bulan atau beberapa bulan. TPG sebelumnya (lulusan PPG sebelum tahun 2025) diberikan setiap bulan,” ujar Subhan.
Sedangkan, bagi guru madrasah lulusan PPG sebelum tahun 2025, akan mendapat TPG pada Maret 2026 nanti.
“Untuk guru-guru penerima TPG yang sebelumnya sudah menerima TPG itu, nanti akan dibayarkan pada bulan Maret ini. Selambat-lambatnya tanggal 16 Maret,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag mengeluarkan surat tertanggal 25 Februari 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Madrasah Kemenag, Fesal Mussad itu, terdapat poin bahwa TPG bagi guru yang lulus PPG tahun 2025 untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar