ramadan 2026

Di Bawah Bayang Seragam: Kekerasan Aparat dan Retaknya Legitimasi Institusi Penegak Hukum

waktu baca 5 menit
Selasa, 24 Feb 2026 13:23 0 134 Redaksi

Yogyakarta – Mondes.co.id | Sebuah negara diuji bukan ketika mampu membuat hukum, melainkan ketika mampu menundukkan kekuasaan di bawah hukum.

Prinsip ini menjadi tolak ukur utama bagi setiap negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum.

Dalam konteks tersebut, peristiwa kematian seorang pelajar di wilayah Maluku akibat dugaan tindakan kekerasan aparat, bukan hanya tragedi kemanusiaan, melainkan ujian serius terhadap kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan mendasar, terkait sejauh mana negara benar-benar mampu mengendalikan kekuasaan yang ia berikan kepada aparatnya.

Peristiwa tersebut mengguncang perhatian publik karena korban adalah anak di bawah umur, kelompok yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus.

Dalam kerangka konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban aktif melindungi kehidupan setiap warga, terlebih mereka yang rentan.

Oleh sebab itu, ketika dugaan kekerasan justru berasal dari aparat negara, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas pelanggaran hukum biasa.

Berubah menjadi krisis kepercayaan yang menyentuh relasi fundamental antara negara dan warga.

Selama ini, setiap kasus pelanggaran aparat, kerap dijelaskan melalui narasi “oknum”.

Secara administratif, istilah tersebut tampak logis karena kesalahan memang dilakukan individu.

Namun secara konseptual, penjelasan itu sering tidak cukup.

Jika kejadian serupa muncul berulang di berbagai tempat, maka pendekatan yang hanya menyalahkan individu, berisiko menutupi persoalan yang lebih luas.

Dalam analisis kelembagaan, pengulangan suatu pola biasanya menandakan adanya masalah sistem, baik dalam pembinaan, pengawasan, maupun budaya organisasi.

BACA JUGA :  Amankan Penadah HP Colongan, Polres Trenggalek Kini Buru 3 DPO

Sebagai institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial.

Kewenangan yang dimiliki aparat bukan kewenangan biasa, karena ia mencakup hak menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu.

Justru karena kewenangan itu besar, pengawasan terhadap penggunaannya harus lebih ketat.

Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan yang dimaksudkan untuk melindungi, dapat berubah menjadi alat yang melukai.

Respons publik terhadap kasus ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas aparat.

Desakan agar penyelidikan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, mencerminkan kebutuhan akan transparansi yang lebih luas.

Tuntutan tersebut bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bentuk partisipasi warga dalam memastikan bahwa hukum berjalan, sebagaimana mestinya.

Dalam negara demokratis, kritik publik bukan ancaman bagi institusi, melainkan mekanisme koreksi yang menjaga institusi tetap berada di jalur hukum.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh isi aturan, tetapi oleh praktik pelaksanaannya.

Masyarakat menilai hukum bukan dari teks undang-undang, melainkan dari pengalaman nyata ketika berhadapan dengan aparat.

Jika pengalaman itu menghadirkan rasa aman, kepercayaan akan tumbuh.

Sebaliknya, jika pengalaman justru menimbulkan ketakutan, legitimasi hukum perlahan akan terkikis.

Dengan demikian, tindakan satu aparat dapat berdampak pada citra seluruh sistem penegakan hukum.

Tulisan ini bertolak dari asumsi bahwa peristiwa tragis tersebut harus dibaca sebagai cermin kondisi institusional, bukan sekadar insiden individual.

Melalui pendekatan hukum, etika, dan analisis sosial, kajian ini berupaya menelaah makna yang lebih dalam di balik peristiwa tersebut.

Apakah ia merupakan penyimpangan personal semata, atau indikasi adanya persoalan struktural yang lebih luas.

Pertanyaan ini penting karena jawaban atasnya akan menentukan arah solusi apakah cukup dengan menghukum pelaku, atau perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Menengok Lokasi Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Pati

Pada akhirnya, tragedi ini menempatkan negara pada posisi reflektif, apakah kekuasaan benar-benar dikendalikan oleh hukum, atau hukum masih bergantung pada kehendak kekuasaan.

Di titik inilah, makna negara hukum diuji.

Sebab, negara hukum sejati bukanlah negara yang sekadar memiliki aturan, melainkan negara yang sanggup memastikan bahwa tidak ada satu pun kekuasaan, termasuk aparatnya sendiri yang berada di atas hukum.

Konsekuensi logis dari prinsip tersebut adalah bahwa negara wajib menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pengecualian, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparatnya sendiri.

Secara konstitusional, kewajiban itu berakar pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Rumusan ini tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga mengikat pejabat negara dan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, setiap upaya penanganan kasus kekerasan, aparat harus mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut.

Jika aparat diperlakukan berbeda atau lebih ringan dibanding warga sipil dalam perkara yang sama, maka negara secara tidak langsung telah melanggar asas konstitusional yang menjadi dasar legitimasinya sendiri.

Lebih jauh lagi, kewajiban negara untuk menindak pelanggaran oleh aparat juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia.

Kewajiban ini bersifat aktif, bukan pasif.

Artinya, negara tidak cukup hanya menyatakan komitmen, tetapi harus membuktikannya melalui tindakan konkret seperti penyelidikan yang independen, proses peradilan yang adil, dan pemulihan bagi korban.

Tanpa langkah-langkah tersebut, prinsip negara hukum akan kehilangan makna substansialnya dan berisiko berubah menjadi sekadar slogan normatif.

BACA JUGA :  Dalam 1 Bulan Jajaran Polres Pati Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Oleh karena itu, kelanjutan penanganan tragedi ini sesungguhnya bukan hanya soal penyelesaian satu perkara pidana, melainkan penentuan arah apakah supremasi hukum benar-benar menjadi dasar penyelenggaraan negara atau masih tunduk pada logika kekuasaan.

Pada akhirnya, tragedi ini menuntut lebih dari sekadar penyelesaian hukum formal, ia menuntut keberanian moral negara untuk bercermin pada dirinya sendiri.

Sebab, ukuran sejati sebuah negara hukum bukan terletak pada kerasnya aturan yang tertulis, melainkan pada ketegasan menegakkan aturan itu tanpa pandang kekuasaan.

Sejarah menunjukkan bahwa hukum yang tunduk pada otoritas akan melahirkan ketakutan, sedangkan otoritas yang tunduk pada hukum akan melahirkan keadilan.

Di titik inilah makna keadilan diuji secara paling mendasar, apakah negara bersedia menegakkan hukum, meski harus menilai aparatnya sendiri, atau justru memilih melindungi kekuasaan dengan mengorbankan kebenaran.

Jika hukum gagal berdiri di atas kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi moral negara itu sendiri.

Ketika fondasi moral runtuh, negara tidak lagi kehilangan wibawa semata, melainkan kehilangan alasan keberadaannya di mata rakyat yang seharusnya dilindungi.

Penulis: Bagus Dikha Sabrillano Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Kader Penulis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini