Foto: Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra saat diwawancarai awak media (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pelarangan ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013.
Menurut Chandra, aturan tersebut secara jelas mengatur penutupan tempat hiburan malam dan karaoke selama Bulan Suci Ramadan, guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kegiatan rapat hari ini terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013. Perda ini mengatur tentang penutupan tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati saat Ramadan,” ujarnya usai menghadiri Rakor Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2026, kemarin.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan operasi gabungan juga akan terus digencarkan selama Ramadan.
“Operasi gabungan bersama dengan TNI Polri dan Subdenpom, kami akan menyisir wilayah se-Kabupaten Pati sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan, yang mana dalam satu bulan selama bulan Ramadan itu karoke wajib tutup, tidak beroperasional,” jelas Tri Wijanarko.
Ia menambahkan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Penindakan itu juga termasuk upaya rehabilitasi terhadap para pemandu karaoke.
“Seandainya itu nanti ada ditentukan pelanggaran otomatis, baik pelanggaran yang kami dapatkan, akan kami bawa dan mungkin akan kami proses. Sebagaimana perintah dari arahan dari bapak Plt Bupati tadi dikirim ke panti rehabilitasi di Solo,” tegasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar