Breaking News: Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia

waktu baca 1 menit
Selasa, 2 Mar 2021 07:23 0 458 mondes

(Foto: Sekretariat Kepresidenan)

DBHCHT TRENGGALEK

JAKARTA-Mondes.co.id| Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” pungkasnya.

(*/Mondes)

BACA JUGA :  Yang Dirindukan Akhirnya Pulang, Berikut Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Asal Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini