Foto: Kondisi wilayah di Kabupaten Jepara saat bencana (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Kabupaten Jepara kini berstatus tanggap darurat bencana.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 400.7.23.2/8 Tahun 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Tinggi di Kabupaten Jepara.
Status Tangga Darurat ini berlaku selama tiga puluh hari, terhitung tanggal 8 Januari hingga 6 Februari 2026.
Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara, hingga Kamis (15/1/2026), tercatat 103 kejadian atau musibah bencana di Jepara.
Mulai tanggal 31 Desember 2025 hingga Rabu, 14 Januari 2026.
Diawali dari kejadian pohon tumbang di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, hingga terakhir adanya rumah roboh di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari.
Terparah, masih bencana longsor dan banjir di Desa Tempur, Kecamatan Keling.
Selain itu, juga ada banjir di wilayah Kecamatan Nalumsari dan sekitarnya.
Pemprov Jateng bersama Pemkab Jepara juga telah mengerahkan alat berat dari Pusdataru dan pemerintah provinsi, untuk penanganan bencana Desa Tempur.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi akibat cuaca ekstrem yang terjadi selama beberapa hari terakhir.
Di sisi pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah telah menyiapkan dapur umum, serta jalur jalan setapak dan sepeda motor yang kini sudah bisa dilewati warga.
Selain kebutuhan pangan, perhatian khusus juga diberikan pada keberlangsungan pendidikan anak-anak di Desa Tempur.
Bupati Jepara Witiarso Utomo, menyampaikan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemprov Jateng, TNI-Polri, relawan, dan seluruh unsur terkait dalam mempercepat proses penanganan.
“Kami memastikan penanganan tidak hanya pada pembukaan akses jalan, tetapi juga kebutuhan warga, terutama anak-anak sekolah, kesehatan, dan keamanan lingkungan,” tuturnya, Kamis (15/1/2026).
Bupati menyebutkan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan akses, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan aman.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar