PATI-Mondes.co.id| Polemik administrasi dana desa, Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga kini, Selasa (9/3), diduga belum rampung sehingga mengundang sejuta pertanyaan.
Pasalnya, saat di konfirmasi, Camat Tlogowungu Drs. Jabir, MH. enggan memberikan jawaban apapun kepada awak media. Bahkan saat beberapa kali di hubungi melalui pesan singkat WathsApp, maupun melalui panggilan telepon seluler pribadinya, pihaknya juga enggan memberikan komentar apapun.(11/3/2021).
Hal ini adanya dugaan persoalan administrasi yang belum selesai, tentang pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2020 Desa Sambirejo, yang di duga belum terselesaikan.
Sementara, Indah Febriana Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya membenarkan jika Desa Sambirejo masih ada beberapa administrasi yang belum diselesaikan.
“Untuk pengembalian uang dari Dana Desa (siltap) oleh Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, memang belum semuanya. Itupun secara bertahap (2 kali). Masih ada ratusan juta lagi yang harus segera di kembalikan, dan ketika segala bentuk himbauan dan teguran dari pihak kami masih belum ada penyelesaian, selebihnya sudah bukan kewenangan kami lagi, tentunya itu ranahnya Inspektorat kalau terbukti ada temuan,” terang Indah Febriana, Kabid Pembangunan Desa (9/3).
Lebih lanjut, Camat Tlogowungu, saat di konfirmasi tentang seputar polemik administrasi di Desa Sambirejo, Selasa (09/03) siang, pihaknya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun. Hingga berita ini di terbitkan, Kamis (11/3), pihaknya (Camat Tlogowungu) juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari Media ini yang sudah berlalu hingga beberapa hari.
Menanggapi hal tersebut, beberapa aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati menyesalkan sikap diam Camat Tlogowungu. Semestinya seorang pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pembina desa di wilayahnya harus memberikan konfirmasi atas kejadian di desa binaannya. Hal ini menyangkut pertanggungjawaban Kades yang belum terselesaikan.
“Kalau bentuk tanggung jawab dari kepala desa setempat saja belum rampung, bagaimana bisa membuat laporan AMJ, dan menyusun APBDes. Lalu secara administrasi nya gimana? Jangan sampai ada indikasi kong kalikong atas dugaan maladministrasi, sehingga dalam penandatanganan surat rekomendasi itu, dapat berjalan mulus. Hati-hati, jika hal itu terbukti ada temuan, tentang dugaan keterlibatan Camat di wilayah setempat. Maka dapat di laporkan kepada pihak aparat penegak hukum, dengan dasar aduan tentang dugaan turut serta dalam bentuk melawan hukum (aturan), atau pemufakatan jahat, atas tidak benarnya dari data yang di tanda tangani oleh keduanya,” ujar salah satu aktivis sosial, Kamis (11/3), saat di mintai tanggapan tentang adanya seputar polemik administrasi di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Di tempat terpisah, Camat Pati Didik Rusdiantoro, saat di mintai konfirmasi Media ini, tentang kelancaran administrasi yang ada wilayahnya, pihaknya secara tegas menyampaikan, tidak di pungkiri jika ada desa yang memang mengalami kendala. Namun pihaknya secara tegas menyampaikan kepada yang bersangkutan (oknum Kades) agar bisa menyelesaikan dan membuktikan, jika uang tersebut sudah masuk rekening desa, sebagai bentuk tanggung jawab yang harus di selesaikan (siltap).
“Memang kemarin ada beberapa kendala yang berkaitan tentang administrasi. Tapi saya selaku pembina kepala desa di tingkat wilayah saya, jelas saya tidak mau menandatangani surat apapun jika persoalan yang ada di internal desa (administrasi) belum terselesaikan,” tegas Camat Pati saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya, Selasa (11/03) siang.
Camat Didik menambahkan, dirinya menegaskan memang kalau aturannya seperti itu ya harus diikuti. Jangan hanya sekedar tanda tangan, namun di kemudian hari terjadi persoalan pastinya akan berdampak pada reputasi dan jabatan yang di emban.
“Seperti beberapa desa di wilayah saya kemarin, semua desa harus menunjukkan print out buku rekening terbaru, jika tanggung jawabnya sudah diselesaikan semua, saya baru mau tanda tangan,” tandas Camat Pati.
Sikap tegas dari Camat Pati Didik Rusdiantoro tersebut patut di apresiasi, lantaran dengan fungsinya sebagai Pembina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya sudah memenuhi tugas dan tanggung jawab pokoknya sebagai seorang Camat.
Sumber : (SH)
Editor : (AS/ Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar