Foto: Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Ketiadaan pimpinan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), usai adanya pengukuhan nomenklatur kelembagaan baru di akhir 2025.
Setidaknya ada delapan posisi untuk jabatan eselon II belum diisi pejabat definitif.
Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Sosial PPPA, dan Direktur RSUD dr. Soedomo.
Dikonfirmasi awak media, Kepala BKPSDM (dulu BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, menyampaikan jika pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah memprioritaskan agenda pengisian kekosongan jabatan dalam anggaran tahun 2026.
Selaras dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa daerah tidak boleh membiarkan jabatan kosong terlalu lama.
Pasalnya, berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis, serta optimalisasi pelayanan publik.
“Prioritasnya awal tahun 2026, agar kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terjadi kevakuman terlalu lama,” sebutnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Heri, sejak kelembagaan baru dikukuhkan pada 31 Desember 2025 lalu, beberapa dinas belum ada pejabat tinggi pratama.
Untuk itu, rencana prioritas pada 2026 dilaksanakan proses rekrutmen seleksi terbuka, termasuk assesment.
Pengisian pun tidak hanya di unsur pimpinan (eselon II), namun juga jabatan administrator (eselon III), dan pengawas (eselon IV).
“Strategi yang diambil dinilai penting, guna memastikan kesinambungan kebijakan, sekaligus efektivitas birokrasi di lingkup OPD,” imbuh Kepala BKPSDM.
Sebagaimana diatur dalam regulasi, lanjut dia, mekanisme tahapan lelang terbuka pejabat tinggi pratama, tidak bisa dipastikan rentang waktunya.
Sebab, dari pengalaman-pengalaman yang pernah digelar, hingga memakan waktu tiga bulan.
Tapi proses itu sangat fleksibel, bisa juga lebih cepat, tergantung kelengkapan maupun fasilitasi pendukungnya.
“Pada prinsipnya, untuk waktu tahapan fleksibel, selama tidak menabrak aturan yang berlaku. Seperti tahun kemarin, kurang lebih satu bulan juga sudah bisa terselesaikan,” tandas Heri.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar