Foto: Ilustrasi bansos yang disalurkan untuk warga kurang mampu di Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Sejumlah warga Kabupaten Rembang belakangan ini mengeluhkan bantuan sosial (Bansos) yang tiba-tiba terhenti.
Penghentian Bansos ini tepatnya sejak berlakunya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada September 2025.
Menanggapi hal ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) Kabupaten Rembang memberikan klarifikasi.
Sekretaris DinsosPPKB, Nurdin Fahrudi, dalam Forum Konsultasi Publik menjelaskan, peningkatan keluhan dan bahkan tangisan warga di loket aduan kini menjadi pemandangan biasa.
”Belakangan ini semakin banyak yang datang. Pemandangan biasa, tiap pagi, ada warga yang nangis di loket, karena nggak dapat bantuan lagi,” ungkap Nurdin.
Menurut DinsosPPKB, ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK keluarga diblokir atau tidak lagi masuk kategori penerima Bansos, karena dianggap sudah mampu (Desil 6-10).
Faktor-faktor tersebut meliputi berikut.
• Kepemilikan Aset: Memiliki tanah lain di luar tempat tinggal saat ini.
• Daya Listrik Tinggi: Daya listrik rumah sudah 900 Watt atau lebih.
• Kepemilikan Rekening: Memiliki rekening bank tertentu yang memengaruhi penilaian kemampuan ekonomi.
• Terdeteksi Judi/Pinjol: NIK terdeteksi pernah digunakan untuk aktivitas judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol).
Nurdin menyoroti kasus penyalahgunaan NIK untuk Judol atau Pinjol sebagai fenomena paling memprihatinkan.
Meskipun pemilik NIK sering tidak tahu identitasnya disalahgunakan, pusat akan langsung memblokir data penerima bantuan.
”Kalau NIK seseorang terdeteksi pernah main Judol, otomatis langsung diblokir oleh pusat. Semiskin apa pun tetap nggak bisa dapat bantuan,” jelasnya.
DinsosPPKB menegaskan bahwa bagi warga tidak mampu yang merasa masih layak, terdapat ruang sanggah.
Pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui petugas admin desa untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang oleh Pemkab.
Saat ini, berdasarkan data Oktober 2025, jumlah keluarga di Rembang yang masih berhak menerima bantuan (Desil 1-5) adalah 135.410 keluarga, sementara yang tidak berhak (Desil 6-10) mencapai 102.501 keluarga.
Pemkab Rembang mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme penetapan Desil berdasarkan DTSEN dan memanfaatkan jalur sanggah yang tersedia di pemerintah desa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar