Foto: Guru korban pemukulan, Eko Prayitno (kanan) didampingi kuasa hukumnya (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Di tengah proses hukum kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, disinyalir ada pihak yang mencoba melakukan mediasi.
Muncul informasi yang menyebut jika seseorang dari kalangan birokrat, menghubungi korban agar mau mencabut laporan.
Meski tidak secara langsung, namun sejumlah kalangan menilai upaya tersebut merupakan langkah yang bisa mengganggu proses hukum.
Menurut Eko Prayitno (korban pemukulan) saat ditemui Mondes.co.id, mengatakan memang pejabat dimaksud tidak terang-terangan melobi.
Namun, ketika dicermati dari gestur komunikasinya, ada unsur untuk menawarkan opsi damai.
“Yang datang seorang pejabat, walaupun tidak secara langsung menawarkan untuk damai, tapi tersirat dalam gestur komunikasinya,” sebut Eko, Jumat, 7 November 2025.
Dirinya menambahkan, orang tersebut (pejabat) datang ke sekolah selang beberapa waktu setelah kasus mencuat.
Mungkin pertimbangannya untuk meredam ekskalasi di tengah publik.
Mengingat, peristiwa penganiayaan tersebut semakin meluas dan melebar.
“Bisa jadi, orang ini ingin membantu, sehingga kasus tidak semakin melebar. Sebab, dampak atas viralnya peristiwa tersebut sangat besar,” imbuhnya.
Disinggung potensi mediasi, Eko Prayitno tegas menolak, demi menjaga marwah banyak pihak.
Di tengah berbagai tekanan maupun ancaman, dipastikan itu tidak akan mempengaruhi pendiriannya.
Bahkan, dengan didampingi pengacara, tetap meminta kepada penyidik agar melanjutkan tahapan hukum.
“Saya sampaikan, tidak ada mediasi. Didampingi pengacara dan dukungan teman-teman yang berempati, tetap berkomitmen meminta kasus ini diproses hukum hingga putusan pengadilan,” tandas Eko.
Sebelumnya, telah terjadi peristiwa dugaan pemukulan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek oleh keluarga wali murid pada Jumat (31/10/2025).
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan terduga AWG tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Bumi Menak Sopal.
Sedangkan kasusnya sendiri bermula dari urusan disiplin lingkup internal sekolah yang semestinya tidak perlu melibatkan pihak luar.
Hanya karena HP disita guru saat digunakan pada jam pembelajaran berlangsung, diduga keluarga siswa mengamuk.
Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Trenggalek.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar