JMPPK dan Germapun Kirimkan Surat Audiensi, Pertanyakan Janji Bupati Kepada Mereka

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Okt 2025 17:11 0 83 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Kantor Bupati Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Adapun tujuannya adalah untuk mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pati, Senin (6/10/2025).

Ketua JMPPK Gunretno memaparkan, tujuan dari audiensi tersebut untuk memastikan surat pernyataan tertulis terhadap tuntutan JMPPK dan GERMAPUN yang disampaikan saat memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, ditanggapi serius oleh Bupati Pati Sudewo.

Ia mengatakan, ada sebanyak 4 tuntutan yang dilampirkan dalam surat audiensi tersebut.

Pertama adalah menuntut Bupati Pati untuk menutup aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng.

Kedua, menuntut Bupati Pati untuk membuat pernyataan tertulis terkait menghentikan rencana pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

“Ketiga menuntut Bupati Pati untuk melakukan penghijauan di Pegunungan Kendeng sebagai upaya pelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana ekologis, dan yang terakhir adalah menuntut Bupati Pati sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten untuk mengusulkan lahan nenek moyang petani Pundenrejo sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria,” ujarnya.

Dikatakannya, keempat tuntutan tersebut disampaikan oleh JMPPK dan Germapun saat beraudiensi dengan Bupati Pati.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pati yang mengatakan akan mengkaji keempat tuntutan tersebut dan berjanji akan memberikan keputusan dalam waktu 14 hari.

“Oleh karena itu, kami JMPPK dan Germapun mengirimkan surat permohonan audiensi agar diterima pada tanggal 8 Oktober 2025 di Pendopo Kabupaten Pati dan memenuhi tuntutan dari JMPPK dan Germapun,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tujuh Bangunan Liar Sekitar TPI Ujungbatu Digusur

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini