Foto: Anggota Satlantas Polres Trenggalek amankan diduga ODGJ yang melakukan pelemparan batu kepada pengguna jalan di ruas Sukarno-Hatta (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membahayakan para pengguna jalan di ruas Sukarno-Hatta, Trenggalek.
Sepanjang jalur, orang dimaksud melakukan pelemparan batu kepada pengendara yang lewat, sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah anggota Satlantas Polres Trenggalek yang kebetulan sedang berpatroli, segera melakukan tindakan.
Para Polisi mengamankan yang bersangkutan untuk kemudian diserahkan kepada stakeholder terkait.
“Tadi saat kami berpatroli, orang yang diduga gangguan jiwa melakukan pelemparan batu kepada pengguna jalan. Karena membahayakan, kemudian kami kejar dan amankan,” sebut Aipda Danang Purwanto, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, beberapa lemparan benda keras, bahkan hampir mengenai kendaraan.
Untuk itu, bersama personel lain, berinisiatif mengamankan dengan memborgolnya sambil menghubungi pihak Satpol PPK Trenggalek.
“Diamankan sambil nunggu rekan-rekan dari Satpol PPK yang memang memiliki kewenangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PPK Trenggalek, Habib Sholehudin dihubungi Mondes.co.id, menyatakan jika pihaknya usai menerima informasi mengenai adanya diduga ODGJ ngamuk, juga segera mengirimkan petugas.
“Setelah menerima informasi dari teman-teman anggota Polres Trenggalek tadi, petugas segera kami turunkan. Kemudian, untuk yang bersangkutan diantarkan ke ‘shelter’, guna penanganan lebih lanjut,” sebut Habib.
Disampaikan apresiasi dan terima kasih, lanjutnya, kepada pihak-pihak yang cepat bertindak membantu menangani potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Walaupun bukan tugas pokok fungsinya, mengingat kondusifitas di lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
“Terima kasih untuk jajaran Satlantas yang bertindak cepat tanpa menunggu ada korban, karena memang kenyamanan dan keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar