dirgahayu ri 80

Tengah Bersantai di Alun-alun Trenggalek, Maling Motor Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Jul 2025 16:07 0 503 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang pemuda tanggung yang membawa kabur motor warga, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

Terduga pelaku diamankan petugas saat bersantai di seputar Alun-alun Bumi Menak Sopal.

Di hadapan penyidik, pria berinisial RP yang merupakan warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mengakui perbuatannya.

Ia sengaja mengambil kendaraan yang dijumpai saat melintas menuju arah Ponorogo, dikarenakan kehabisan uang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek Selasa (29/7/2025).

Sedangkan peristiwa curanmor dimaksud dilaporkan pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu.

“TKP di area persawahan Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Herlinarto, diketahui bahwa terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku kehabisan uang untuk pulang.

Sehingga dirinya terpaksa berjalan kaki ke arah Ponorogo setelah sebelumnya merantau di Kalimantan.

Saat melintas di lokasi kejadian, dia melihat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

Mengetahui kunci masih menancap di kendaraan, kemudian langsung dibawa kabur untuk berkeliling.

“Ketika tersangka mengetahui kunci masih tertancap di kendaraan, timbul niat jahat dan kemudian membawa kabur motor tersebut,” imbuh Wakapolres.

Usai menerima laporan dari korban, masih kata dia, petugas Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Sejumlah anggota disebar ke beberapa titik untuk mencari dan mengejar tersangka.

Tak berselang lama, tersangka berhasil ditemukan untuk diamankan bersama barang bukti kejahatan ketika sedang bermain handphone di salah satu gazebo pinggir Alun-alun Trenggalek.

BACA JUGA :  Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Ini Kata Kapolres Trenggalek

“Selang beberapa jam, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor di Alun-alun Trenggalek,” ujarnya.

Petugas, tandas Wakapolres, bersama tersangka juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, sebuah BPKB dan STNK, hoodie warna hitam, dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat luas, apabila meninggalkan kendaraan bermotor, seyogyanya dipastikan keamanannya dan jangan sampai kunci ditinggal begitu saja untuk menghindari terjadinya pencurian,” pesan Kompol Herlinarto.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini