Reaktivasi Kepesertaan PBI JK, Dinsos PPKB Rembang Buka Layanan Pendataan

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 16:56 0 82 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Terdapat sebanyak 24.931 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Rembang yang dinonaktifkan per 30 Mei 2025 oleh pemerintah pusat.

Kini, mereka memiliki kesempatan untuk pengaktifan data kembali.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang telah membuka layanan pendataan dan pengusulan reaktivasi kepesertaan tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial (Linjamdayasos) Dinsos PPKB Rembang, Maryatin, menjelaskan bahwa penonaktifan ini sebelumnya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

Namun, pemerintah pusat kini telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan reaktivasi kepesertaan PBI JK.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Maryatin pada Kamis (3/7/2025).

Maryatin menjelaskan bahwa peserta yang dapat diusulkan untuk reaktivasi adalah mereka yang tercantum dalam daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan membutuhkan layanan kesehatan.

Kebutuhan layanan kesehatan ini mencakup kondisi penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, yang dapat berupa surat kontrol, surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
BACA JUGA :  Calon Jemaah Haji Jepara Dibekali Ilmu Menteri Agama RI

Prosedur Pengusulan dan Verifikasi

Maryatin mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera membawa berkas lengkap ke kantor Dinsos PPKB Rembang.

Berkas tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.

Hingga saat ini, enam peserta telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi.

Proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Setelah persetujuan diberikan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK, dan masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN.

“Kita tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin. Nanti kalau sudah disetujui selanjutnya dari BPJS akan mengaktifkan kembali PBI JK dan masyarakat bisa cek di aplikasi Mobile JKN,” pungkas Maryatin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini