dirgahayu ri 80

Ribuan PPPK Rembang Resmi Diangkat

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Jul 2025 15:45 0 175 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Suasana haru bercampur gembira menyelimuti Pendopo Museum Kartini hari ini, Selasa (1/7/2025).

Sebanyak 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Rembang secara resmi diangkat.

Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rembang, Harno.

Dari total ribuan PPPK yang diangkat, 500 di antaranya hadir secara langsung, memancarkan aura optimisme yang kuat, sementara sisanya mengikuti prosesi ini secara daring.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, menjelaskan lancarnya proses pengangkatan yang dilakukan secara hibrida ini.

Data menunjukkan dominasi formasi teknis yang membanggakan, di antaranya 1.095 PPPK dari formasi teknis, disusul 119 dari formasi guru, dan 2 dari formasi kesehatan.

SK pengangkatan ini berlaku mulai 1 Juli 2025, bersamaan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dinanti-nantikan.

“Semuanya patut berterima kasih kepada Bapak Bupati,” ujar Arif Romadlon dengan senyum.

“Karena SK pengangkatan ini seharusnya baru bisa diserahkan pada bulan Oktober, namun berkat kebaikan hati Bapak Bupati, semuanya bisa dipercepat dan diserahkan tepat pada 1 Juli,” tambahnya.

Dalam sambutannya yang penuh makna, Bupati Harno menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan hanya sekadar jabatan, melainkan amanah besar yang membawa konsekuensi tanggung jawab luar biasa.

Ia mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK dituntut untuk selalu menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas.

“Jangan sampai kita terjebak dalam rutinitas yang pasif,” tegas Bupati Harno.

BACA JUGA :  Sempat Dilanda Banjir, Kondisi Genangan di Jurangrejo Blora Surut

Dirinya kemudian menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang secara gamblang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi atas pelanggaran kedisiplinan.

Bupati Harno juga memberikan peringatan keras kepada para atasan langsung.

“Setiap atasan memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, atasan harus segera memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Mengabaikannya justru akan membuat atasan dikenai sanksi yang lebih berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jenis hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat.

Bahkan, pelanggaran serius seperti ketidakpatuhan terhadap jam kerja, izin perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Pengangkatan ribuan PPPK ini menjadi harapan baru bagi kemajuan Kabupaten Rembang.

Kini, bola ada di tangan para PPPK untuk membuktikan dedikasi dan kontribusi terbaik mereka bagi masyarakat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini