TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial EM asal Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini diduga kuat telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian mesin-mesin traktor di sejumlah tempat wilayah Bumi Menaksopal.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Trenggalek pada Selasa (24/6/2025).
“Kejadian bermula ketika terduga pelaku tidak memiliki uang dan berencana mencari barang untuk dicuri dan dijual. Kebetulan, sasarannya di wilayah Kecamatan Karangan,” sebutnya.
Kemudian, masih kata Kapolres, pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berkeliling untuk mencari sasaran.
Saat melintas, dia melihat mesin-mesin traktor yang tergeletak di samping rumah warga.
“Tak berselang lama, tersangka mempreteli mesin traktor dari kerangkanya untuk dibawa pergi,” imbuh AKBP Ridwan.
Namun nahas, lanjutnya, saat akan membawa kabur, aksi tersebut dipergoki oleh pemilik rumah dan para warga.
Alhasil, tersangka langsung digelandang ke Polsek Karangan dan diteruskan ke Satreskrim Polres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan yang sama. Yakni di Desa Kedungsigit dan Jati, Kecamatan Karangan sebanyak dua kali. Kemudian di Kantor BPP Pertanian Karangan juga sebanyak dua kali,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, tegas Kapolres, akan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKBP Ridwan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar