Viral, Karnaval Sound Horeg di Tayu Pati Dibubarkan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 19:53 0 298 Harold

PATI – Mondes.co.id | Masih bandelnya penggunaan sound horeg untuk memeriahkan karnaval sedekah bumi, membuat aparat kepolisian bertindak tegas.

Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran (SE) Bupati Pati dan surat larangan penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati.

Seperti terlihat dalam penertiban sound horeg di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu (31/5/2025).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

“Salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya,” tegasnya.

Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, menjelaskan penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi yang diberikan oleh tim gabungan, di antaranya Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI.

Kemudian anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Kecamatan Tayu yakni Sekcam Tayu Bp Moh Adib, Kades Desa Bendokaton Kidul, Ketua Panitia Sedekah Bumi, dan dihadiri Anggota DPRD F PDIP Pati, serta masing-masing Ketua Pok Sound.

“Untuk Selanjutnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing Kelompok dipersilahkan meninggalkan lokasi dalam keadaan off dan setelah sampai di titik awal sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak,” jelasnya.

AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA :  Diduga Maling Motor di Sokokulon, Seorang Pria Nyaris Jadi Sasaran Amuk Warga

Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya.

“Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya,” terangnya.

Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat.

“Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal,” imbuh dia.

Dampak kesehatan juga menjadi perhatian utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel.

“Sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam,” ungkap dia.

Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat,” sebutnya.

“Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru,” tuturnya.

Meskipun belum ada protes dari pihak penyelenggara acara, sosialisasi proaktif dianggap penting agar tidak ada lagi penggunaan sound horeg di kemudian hari.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan izin terkait sound horeg yang diterima, bahkan sebelum maklumat larangan ini dikeluarkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  BMKG Prediksi Hujan di Kabupaten Pati Akan Datang Awal Desember

Polresta Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini