PATI – Mondes.co.id | Dugaan tindak pidana penebangan liar atau illegal logging di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berhasil diungkap polisi.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, mengatakan penebangan liar itu tepatnya terjadi di kawasan hutan jati Petak 158 A RPH Pasucen BKPH Regaloh KPH Pati.
“Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (12/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga selesai,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Satu orang pelaku berinisial KP (56), seorang wiraswastawan beralamat di Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, berhasil diamankan petugas pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Pasucen, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama personel Perhutani BKPH Regaloh melaksanakan patroli gabungan di wilayah hutan.
Saat patroli, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang keluar dari hutan dan mengangkut sejumlah potongan pohon jati.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai truk bernomor polisi S-9276-B tersebut.
“Dalam pengejaran di tikungan jalan masuk Desa Pasucen, truk yang dikendarai pelaku terguling,” ungkapnya.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi S-9276-B.
“Kemudian, sebanyak enam batang potongan pohon jati, dan tiga buah gergaji besi,” lanjutnya.
Polisi juga telah mencatat keterangan dari dua orang saksi, yaitu M. Nurrosyid (45) dan Teguh L Putra (39).
“Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan illegal logging di wilayah Tlogowungu beserta barang buktinya,” ujar AKP Mujahid.
Lebih lanjut, AKP Mujahid menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang merusak kelestarian lingkungan seperti illegal logging ini,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tlogowungu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar