REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan respons cepat terhadap keluhan para nelayan terkait kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Langkah konkret yang diambil adalah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Rembang menerima audiensi dari kelompok nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Rembang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati pada Jumat (9/5/2025) tersebut menjadi wadah bagi para nelayan untuk menyampaikan secara langsung keberatan mereka terkait kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan pemasangan VMS.
Para nelayan mengungkapkan bahwa kebijakan ini berimplikasi pada tidak diterbitkannya Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KKP.
Konsekuensi dari hal ini adalah terhambatnya akses nelayan terhadap rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, yang pada akhirnya memaksa mereka untuk menghentikan aktivitas melaut.
Ketua KNTI Kabupaten Rembang, Eko Sugeng Waluyo, menyampaikan bahwa surat pernyataan kesanggupan pemasangan VMS tersebut dirasakan sebagai bentuk pemaksaan.
Ia berpendapat bahwa dalam masa transisi kebijakan, nelayan seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi.
“Rekomendasi tidak bisa keluar untuk bulan Mei ini,” ujar Eko dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa para nelayan di Rembang tidak menolak pemasangan VMS. Namun, mereka berpandangan bahwa pengadaan dan pemasangan alat tersebut merupakan tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada nelayan.
“Kita bukan menolak pemasangan VMS, tapi itu murni tanggung jawab negara. Jadi seharusnya dikasih, jangan dibebankan ke nelayan. Karena nelayan sudah banyak pungutan, seperti PNBP 5 persen, retribusi daerah 3 persen, ditambah potongan pihak ketiga saat pelelangan di TPI,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi para nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochamad Sofyan Cholid, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan dokumen telah terpenuhi.
“SLO kalau sudah keluar, nanti akan diterbitkan SPB yang menunjukkan kapal itu sudah siap berlayar secara fisik dan administrasi. Penggunaan BBM subsidi itu harus hati-hati. Kalau rekomendasi pembelian BBM subsidi kita keluarkan, tapi kapal tidak berangkat, siapa yang bertanggung jawab? Regulasi seperti itu. Untuk meminimalisir hal itu, ya alurnya memang harus seperti ini,” terang Sofyan.
Mencari jalan keluar atas permasalahan ini, Bupati Rembang, Harno, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak KKP.
Ia berharap, melalui dialog dan musyawarah, akan ditemukan titik temu yang dapat mengakomodir kepentingan nelayan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Kita akan jadwalkan untuk bertemu dan bermusyawarah mencari jalan keluarnya agar semua bisa berjalan dengan baik. Di satu sisi, rakyat kita ingin bekerja, di sisi lain aturan tersebut juga harus kita patuhi. Jadi harus mencari jalan tengah dari kondisi ini,” pungkas Bupati Harno.
Langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Rembang ini diharapkan dapat segera membawa solusi bagi para nelayan di Rembang dan memastikan keberlangsungan aktivitas perikanan di wilayah tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar