Pilkades 2025 di Trenggalek Berpotensi Batal

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Apr 2025 13:36 0 312 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Jika merunut siklus masa jabatan politik, Tahun 2025 sebenarnya ada 4 wilayah Kabupaten Trenggalek yang semestinya melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Mengingat, posisi keempatnya masih kosong, yakni di Desa Widoro Kecamatan Gandusari, Desa Ngulankulon dan Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, serta Desa Boto Putih Kecamatan Bendungan.

Namun, hingga menjelang pertengahan tahun, belum ada kejelasan mengenai jadwal pesta demokrasi dimaksud.

Bahkan, disinyalir ada potensi penundaan atau tidak bisa terlaksana di tahun ini.

Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.

Jika aturan turunan belum keluar hingga akhir 2025, Pilkades empat desa di Bumi Menaksopal berpotensi digabung dengan Pilkades Serentak 2027.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyatakan jika mengenai permasalahan tersebut pihak Pemkab sebenarnya telah berkonsultasi dengan pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri).

Sedangkan untuk rekomendasi yang muncul bahwa seluruh Pilkades, baik serentak maupun pergantian antarwaktu (PAW), agar menunggu dahulu penerbitan aturan teknis dari Kemendagri.

“Dinas PMD sebenarnya sudah menerima arahan bahwa Pilkades tidak boleh dilaksanakan sebelum peraturan pelaksanaan UU No. 3/2024 terbit,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).

Oleh sebab itu, sambung Agus, untuk sementara waktu pelaksanaan Pilkades di Trenggalek ditunda dulu. Sembari menunggu aturan baru mengenai teknis dan payung hukumnya turun.

Pun begitu, ada pula alternatif lain yakni opsi penggabungan bersamaan Pilkades serentak tahun 2027. Sebab, lebih efisien sekaligus meminimalisir risiko ketidaksesuaian aturan.

BACA JUGA :  Ngiler Abis, Nguliner Lalapan Pecut Margoyoso

“Kalaupun hingga akhir 2025 aturan belum diterbitkan, maka opsi lain adalah penggabungan dengan Pilkades Serentak 2027. Pertimbangannya efisiensi anggaran sekaligus meminimalisir pelanggaran terhadap aturan,” imbuh Kadis PMD.

Menurut Agus, meski saat sekarang panitia Pilkades 2025 di tingkat desa belum dibentuk, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah menyiapkan dana hibah sekitar Rp70-80 juta per desa.

Pun begitu, ketika petunjuk teknis serta pelaksanaan belum terbit juga, anggaran tersebut akan dialihkan untuk program prioritas lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Tunggu dulu perkembangannya, kalau payung hukum tidak turun tahun ini, anggaran mungkin masuk SILPA agar bisa digunakan untuk kebutuhan lain sesuai skala prioritas,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini