PATI – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Pati semakin diresahkan dengan berbagai peraturan yang tidak jelas untuk bisa mendapatkan gas LPG 3 kg atau gas melon.
Pasalnya, beberapa Pangkalan Gas LPG 3 kg di Pati banyak yang meminta mengumpulkan KTP hingga KK terlebih dahulu sebelum membeli gas untuk kebutuhan mereka.
M (inisial) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, mengaku dimintai KK oleh pihak Pangkalan Gas LPG 3 kg saat hendak membeli.
Dan lebih parahnya, setelah mengumpulkan KK, baru satu minggu kemudian gas tersebut baru bisa diambil olehnya. Padahal gas di rumahnya sudah habis.
“Aneh-aneh wae tuku gas laren kon numpuk KK, jipuke minggu sesuk, padahal yo butoh arep digawe masak nyiapke buko dan lain-lain,” gerutunya dengan pemilik pangkalan, Jumat, (7/3/2025).
Walau sudah berdebat dengan pemilik pangkalan, M tetap tidak diberikan gas LPG tersebut, sehingga menambah rasa jengkelnya.
Saking emosinya, M sempat membanting tabung gas miliknya tersebut di depan pemilik pangkalan sebagai bentuk protes kebijakan yang tidak jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso sangat menyayangkan persyaratan yang ditentukan oleh pemilik pangkalan.
Hadi mengatakan, jika dalam peraturan penjualan, pihak pangkalan tidak harus meminta fotokopi KK untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg.
“Tidak ada peraturannya beli gas bawa KK, seharusnya kalau memang ada dilayani, kalau stok habis bilang saja tidak usah disuruh membawa KK dan yang lainnya,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar